Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Pelaku Percobaan Pemerkosaan Diperiksa Sambil Merokok

Kompas.com - 07/02/2015, 16:12 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Partai Golkar, Denni Torang Haulian Siahaan (30) yang dilaporkan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap YPS, temannya sesama legislator di salah satu kamar Siantar Hotel di Jalan WR Supratman, Pematangsiantar, diperiksa penyidik Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (2/7/2015).

Pantauan di Polres Pematangsiantar, Denni yang mengenakan kemeja biru dipadu celana panjang jins biru dan sepatu warna putih, datang ke Polres dengan menaiki mobil Fortuner warna hitam BK 1948 WD. Kedatangan pria lajang yang tinggal di Jalan Durian, Pematangsiantar, itu tidak sendirian melainkan didampingi dua kuasa hukumnya, Sarles Gultom SH dan Riduan Manik SH MH.

Setelah turun dari mobil, Denni bersama kuasa hukumnya melangkah berjalan memasuki ruangan unit ekonomi yang letaknya persis di belakang aula. Begitu mengambil posisi duduk di kursi plastik yang tersedia di dalam ruangan, penyidik Briptu Yericho Siahaan dibantu Bripka New Frans Panjaitan langsung memeriksa Denni.

Sepanjang menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik soal tuduhan percobaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban YPS pada September 2014 lalu, Denni menyempatkan diri mengisap rokoknya yang diletakkan di atas meja penyidik. Sewaktu ruangan unit ekonomi, tempat Denni diperiksa penyidik, hendak didekati wartawan, kuasa hukumnya, Sarles Gultom SH sempat menunjukkan rasa tidak senang.

Denni sendiri terlihat kasak-kusuk, apalagi dengan pertanyaan yang dilayangkan penyidik. Tepat sekitar pukul 14.00 WIB Denni selesai diperiksa penyidik, kemudian bersama kuasa hukumnya pergi meninggalkan Polres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Jarosman Sinaga ketika dimintai keterangan membenarkan bahwa Denni diperiksa atas panggilan penyidik terkait laporan pengaduan korbannya, YPS atas percobaan pemerkosan di kamar Siantar Hotel.

"Denni kita periksa masih sebatas saksi. Hal itu dilakukan supaya mengetahui bagaimana kronologi perjalanan sebenarnya sampai korban YPS dibawa Denni ke kamar hotel," tukasnya.

Dijelaskannya, sejauh ini status Denni belum ditetapkan sebagai tersangka karena kronologi kejadian sebenarnya belum dapat disimpulkan.

"Setelah semua saksi diperiksa, kasusnya kita gelar dahulu untuk menetapkan Denni sebagai tersangka. Tapi bagaimana kronologi kejadian itu belum bisa disimpulkan sebab masih banyak saksi lagi dimintai keterangannya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com