Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Terbuka Dua Terpidana Mati "Bali Nine" untuk Pemerintah Indonesia

Kompas.com - 06/02/2015, 15:10 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com —
Meski pengajuan peninjauan kembali (PK) pertama dan PK kedua ditolak dan berkasnya tidak dikirim oleh Pengadilan Negeri Denpasar ke Mahkamah Agung, dua terpidana mati kelompok "Bali Nine", Andrew Chan (33) dan Myuran Sukumaran (31), terus berupaya agar terhindar dari eksekusi hukuman mati.

Mereka menulis surat terbuka dengan tulisan tangan sendiri kepada Pemerintah Indonesia. Matius Arif Mirdjaja, pendeta sekaligus teman Andrew Chan, membenarkan bahwa dua terpidana mati Bali Nine itu menulis surat terbuka untuk Pemerintah Indonesia, satu hari setelah ada keputusan dari PN Denpasar.

"Ya benar, kemarin dia menulis surat yang ditulis tangan langsung. Itu surat terbuka kok, tapi ditujukan kepada Pemerintah Indonesia," kata Matius, di Denpasar, Bali, Jumat (6/2/2015).

Dalam surat yang ditulis tangan dan ditandatangani berdua, mereka memohon agar Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati. Dia berharap tetap mendapatkan kesempatan hidup dan melayani masyarakat Indonesia dan menjalani rehabilitasi.

Seperti dikutip dari Tribun, berikut isi surat terbuka yang ditandatangani oleh Andrew dan Myuran.

"Kami memohon moratorium supaya kami masih memiliki kesempatan untuk melayani masyarakat Indonesia dan bermanfaat bagi proses rehabilitasi di penjara. Kami percaya pada sistem hukum Indonesia yang membawa keadilan dan kemanusiaan," demikian terjemahan surat yang aslinya ditulis dalam bahasa Inggris.

Myuran dan Andrew adalah dua dari sembilan anggota kelompok Bali Nine yang terbukti menyelundupkan heroin 8,2 kilogram dari Australia ke Bali. Keduanya menerima hukuman paling berat, sementara tujuh rekan lainnya, yaitu Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens, menerima vonis yang beragam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com