Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Don't Kill My Brother, He is A Good Person..."

Kompas.com - 06/02/2015, 13:41 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com
- Ibunda terpidana mati "Bali Nine" Myuran Sukumaran, Raji Sukumaran, dan dua orang adik Myuran, Brintha dan Chintu, baru saja keluar dari Lapas Kerobokan, Jumat (6/2/2015). Setelah menjenguk Myuran, mereka sempat mengutarakan permohonan agar Myuran tidak jadi dieksekusi mati.

"Don't kill my brother, he is a good person. We love him so much," ujar Brintha sambil menangis.

Sebelumnya diberitakan, setelah upaya peninjauan kembali (PK) ditolak, dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan (33) dan Myuran Sukumaran (31), masih tak menyerah untuk berusaha agar bisa terhindar dari eksekusi di depan regu tembak.

PN Denpasar mengeluarkan penetapan ini dengan mempertimbangkan berbagai hal sehingga berkas pengajuannya tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

Mengenai alasannya, Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi, Rabu (4/2/2015), memperlihatkan berkas penetapan kedua terdakwa kelompok “Bali Nine” ini dengan nomor 626/Pid.B/2005/PN Dps untuk Myuran Sukumaran alias Mark dan Nomor 624/Pid.B/2005/PN Dps untuk Andrew Chan dengan Memori Peninjauan Kembali diajukan tanggal 22 Januari 2015 dan pengajuan PK kedua tertanggal 30 Januari 2015 lalu.

“Keduanya sudah dijatuhi hukuman mati. Sesuai dengan Undang-undang nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, Pasal 24 Ayat (2) berbunyi bahwa terhadap Putusan Peninjauan Kembali(PK pertama) tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali(PK kedua),” katanya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Hasoloan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat(1) berbunyi bahwa Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com