"Kita tetap mengusut keenam penari erotis tersebut yang diduga melakukan aksi pornografi. Akan kami tindak sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Kepala Polresta AKBP Iwan Setiawan, Jumat (6/2/2015).
Menurut Iwan, sejauh ini polisi telah memulai pemeriksaan kepada para saksi, termasuk saksi ahli yang dimintai keterangan, apakah tarian erotis mengandung unsur pidana atau tidak.
Sayang, Kapolresta tidak merinci hasil pemeriksaan. Dia berkilah, hal tersebut masuk wilayah teknis. Tak hanya keenam penari, pemilik JJ Royal dan agensinya juga akan menjalani proses hukum.
Senada dengan itu, Kasatreskrim AKP Damar Bastiar mengungkapkan, keenam penari sudah dimintai keterangan. Para penari diwajibkan lapor seminggu dua kali pada Senin dan Kamis.
Apa saja ancaman bagi penari, pemilik kafe dan agensi jika terbukti melakukan pelanggaran? Penari bisa terancam Pasal 34 UU Pornografi, dengan penjara maskimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pemilik bisa dijerat Pasal 33 serta Pasal 36, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 7,5 miliar. Agensinya bisa dikenai Pasal 30 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Kepada wartawan, pemilik kafe JJ Royal Agus Irwan alias Janjun membantah. Dia berkilah, pertunjukan yang disediakan di kafe itu adalah sexy dancer, dan bukan tarian erotis.
Dia pun mengaku tidak menggunakan jasa penari erotis di kafe yang dikelola anaknya tersebut. Selama pertunjukan, tiga penari diberi uang jasa oleh Janjun Rp 1.250.000.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Probolinggo ternyata hanya memberikan teguran berupa peringatan keras kepada pengelola kafe JJ Royal atas kasus ini.
Wakil Walikota Suhadak bersama Kapolresta AKPB Iwan Setiawan dan perwakilan Muspida, memberikan surat peringatan keras dan meminta JJ Royal tidak kembali menyediakan tarian maksiat itu, Rabu (4/2/2015). (Baca juga: Tepergok Sediakan Tarian Erotis, Kafe "JJ Royal" Cuma Ditegur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.