Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Gaji TKW Rp 72 Juta, Penyalur TKI Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/02/2015, 22:36 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Nara Putra Santoso Riwu alias Bob Riwu, warga Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) anti Human Trafficking (perdagangan manusia) Kepolisian Daerah (Polda) NTT, lantaran menggelapkan gaji seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) sebesar Rp 72 juta.

Kepala Bidang Hubungan Humas Polda NTT AKBP Agus Santosa kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2015), mengatakan, penangkapan terhadap Bob Riwu yang juga penyalur TKI tersebut sebelumnya memang sudah menjadi target operasi tim Anti-trafficking.

“Penangkapan target operasi pelaku trafficking ini bermula ketika korban atas nama Lina Tunliu, warga Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, datang ke SPKT Polda NTT dan membuat laporan tentang penggelapan gaji yang seharusnya diterima korban selama bekerja selama lima tahun di Malaysia yakni sebesar 72 juta dengan terlapor Bob Riwu,” jelas Santosa.

Menurut Santosa, anggota SPKT tidak bersedia menerima laporan korban dengan alasan akan dilakukan mediasi. Kemudian korban datang ke unit trafficking dan meminta saran. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui tersangka Bob Riwu telah mencairkan gaji korban melalui kantor pos.

Selanjutnya, kata Santosa, penyidik menanyakan ke korban posisi Bob Riwu, karena memang Bob Riwu sedang dicari untuk kasus Batam. Korban menginformasikan bahwa Bob Riwu berada di ruang SPKT. Namun setelah didatangi ke SPKT, Bob Riwu sudah menghilang.

Lalu, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan Bob Riwu terkait kasus Batam. Pelaku akhirnya di rumahnya.

“Selanjutnya penyidik melaksanakan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka (Bob Riwu) dan didapati tiga orang calon TKI yang ditampung tersangka dan akan dipekerjakan ke Malaysia. Setelah itu, penyidik membawa korban ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka langsung ditahan ruang tahanan Polres Kupang Kota.

Santosa menambahkan, tiga orang calon TKI yang ditemukan di rumah Bob Riwu masing-masing bernama Erni Neolaka, Darmi Tobe dan Maria Asbanu. Ketiganya berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Sementara itu untuk kasus Batam, Bob Riwu terlibat dalam kasus pengiriman calon TKI ke Batam pada tahun 2013. Pelaku juga bermasalah dengan calon TKI tersebut, yakni Yani Hanin, warga Desa Oeleu, Kecamatan Busalangga, Kabupaten Rote serta Ndao dan Rahel Sarah Alelang, keduanya warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com