Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Korupsi KONI, Ketua DPRD Kota Semarang Diperiksa

Kompas.com - 05/02/2015, 19:28 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Supriyadi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (5/2/2015). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Semarang tahun 2012.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Arifin Arsyad mengatakan, dalam perkara penyidikan KONI, penyidik telah memanggil beberapa pengurus cabang olahraga. Pihaknya juga memeriksa sejumlah pengurus harian KONI Semarang.

"Ada empat pengurus cabang olahraga yang kami panggil. Baru tiga yang menghadiri panggilan," ujar Arifin, Kamis (5/2/2015).

Supriyadi sendiri mengaku menghadiri panggilan penyidik lantaran ia juga memimpin organisasi Panahan Indonesia (Perpani) Kota Semarang. Dalam Perpani, Supriyadi menjabat sebagai ketua umum.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjelaskan kepada penyidik berkaitan dengan organisasi panahan. Demikian halnya dengan jalannya organisasi pahanan.

"Saya dipanggil sebagai saksi kaitannya dengan cabang olahraga yang saya pimpin. Soal materi sebenarnya yang lebih paham justru sekretaris saya," katanya seusai pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan korupsi KONI, penyidik kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial DAS. Tersangka DAS merupakan salah satu pengurus harian di KONI Kota Semarang berdasar surat perintah dimulainya penyidikan Nomor Print 92/O.3.10/Fd.1/I/2015. Kejaksaan menduga ada kerugian sebesar Rp 2 miliar dari penyimpangan dana hibah tersebut.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com