Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Arifin Arsyad mengatakan, dalam perkara penyidikan KONI, penyidik telah memanggil beberapa pengurus cabang olahraga. Pihaknya juga memeriksa sejumlah pengurus harian KONI Semarang.
"Ada empat pengurus cabang olahraga yang kami panggil. Baru tiga yang menghadiri panggilan," ujar Arifin, Kamis (5/2/2015).
Supriyadi sendiri mengaku menghadiri panggilan penyidik lantaran ia juga memimpin organisasi Panahan Indonesia (Perpani) Kota Semarang. Dalam Perpani, Supriyadi menjabat sebagai ketua umum.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjelaskan kepada penyidik berkaitan dengan organisasi panahan. Demikian halnya dengan jalannya organisasi pahanan.
"Saya dipanggil sebagai saksi kaitannya dengan cabang olahraga yang saya pimpin. Soal materi sebenarnya yang lebih paham justru sekretaris saya," katanya seusai pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan korupsi KONI, penyidik kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial DAS. Tersangka DAS merupakan salah satu pengurus harian di KONI Kota Semarang berdasar surat perintah dimulainya penyidikan Nomor Print 92/O.3.10/Fd.1/I/2015. Kejaksaan menduga ada kerugian sebesar Rp 2 miliar dari penyimpangan dana hibah tersebut.