Kompleks Pemda Takalar yang berisi 24 unit perumahan dan dihuni oleh pegawai negeri sipil (PNS) setempat dibangun pada tahun 2006 silam. Namun, hingga saat ini sertifikat tanah lahan tersebut dikuasai oleh salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dan tengah berada dalam penguasaan bank lantaran sertifikatnya diagunkan.
"Kami tanyakan dimana itu sertifikat, kenapa sampai sekarang tidak ada, katanya lagi dijaminkan di bank. Inikan aneh," ujar Nur Isra, salah seorang aktivitas Takalar, Rabu (4/2/2015).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar Nirwan Nasrullah yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler mengakui bahwa memang perumahan tersebut adalah aset pemda, namun sertifikatnya tidak dalam penguasaan pemda.
"Iya, itu memang aset milik pemda dan tentang sertifikatnya kami tidak pegang. Sampai sekarang ini saya secara pribadi juga tidak tahu kemana itu sertifikat," ujar Nirwan.