Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Gaji PNS, Ridwan Kamil Ogah Ikuti Ahok

Kompas.com - 02/02/2015, 13:03 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com  Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak mau mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, tidak adil membandingkan APBD DKI Jakarta dengan Kota Bandung.

"Kalau APBD Jakarta naik 70 atau 80 persen kemudian camat dan lurah gajinya naik tidak akan berdampak. Jadi tidak fair standar ibu kota disamakan dengan kota. Jakarta tidak bisa dijadikan standar," kata Emil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (2/2/2015).

Lebih lanjut Emil menjelaskan, APBD Kota Bandung saat ini lebih dibutuhkan untuk membangun beragam fasilitas demi kepentingan warga Kota Bandung.

Sebelumnya, Emil pernah mengatakan, dari Rp 5 triliun APBD Kota Bandung, setengahnya habis untuk membayar gaji pegawai. Jika gaji PNS Kota Bandung dinaikkan, kemungkinan 80 persen, APBD Kota Bandung yang tersisa tidak akan cukup membangun kebutuhan fasilitas umum.

"Bandung proporsinya 45 persen untuk belanja pegawai, 55 persen untuk pembangunan. Nah, itu baru sehat," imbuh dia.

Meski demikian, Emil masih berharap APBD Kota Bandung bisa meningkat dalam waktu dekat agar gaji PNS juga bisa ikut dinaikkan secara bertahap. "Tetapi, kalau ada peluang mah ingin (menaikkan gaji PNS)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada seluruh pegawainya. Siapa pun yang memiliki kinerja baik akan mendapat penghasilan yang optimal. Tak tanggung-tanggung, lurah saja bisa membawa pulang gaji sebesar Rp 33 juta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerapkan kebijakan ini untuk menghindari adanya permainan proyek di dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan memberantas penarikan pungutan liar maupun komisi.

Semua pegawai pun berfungsi sebagai pejabat fungsional, bukan lagi pejabat struktural, atau yang lebih mengedepankan pelayanan kepada warganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com