Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Ton Ikan Berformalin Dimusnahkan

Kompas.com - 01/02/2015, 23:43 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com – Sebanyak 12 ton ikan berformalin asal Lewoleba, Kabupaten Lembata dan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dimusnahkan Dinas Kelautand dan Perikanan, NTT Minggu (1/2/2015). Ini merupakan ikan berformalin yang berhasil diamankan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba, Kota Kupang beberapa hari lalu.

Kepala DKP Provinsi NTT Aba Maulaka mengatakan, langkah pemusnahan ini ditempuh setelah melakukan diskusi dengan pihak Polda NTT, pemilik ikan dan pemilik kapal yang mengangkut ikan tersebut.

“Langkah pemusnahan ini bukan kami tempuh sepihak, tetapi melalui proses diskusi dengan teman-teman dari Polda NTT, para pemilik ikan dan pemilik kapal yang mengangkut ikan tersebut. Kami berharap dengan cara ditimbun, ikan berformalin ini tidak akan menimbulkan bau busuk ataupun wabah penyakit baru,” kata Maulaka.

Terkait penyelidikan kasus penemuan 12 ton ikan berformalin, kata Maulaka, sampai saat ini masih dilakukan proses pengumpulan data oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polda NTT. Sementara untuk pengawasan produk ikan yang masuk dari luar, Maulaka mengatakan terus dilakukan dengan melakukan tes formalin.

“Kemarin saat kami tengah mempersiapkan tempat pemusnahan, ada dua perahu yang datang dengan membawa ikan. Langsung kita minta petugas kita untuk melakukan tes formalin di laboratorium DKP NTT. Hasilnya negatif sehingga kami persilakan mereka untuk melakukan bongkar muat dan mendistribusinya. Kami ingin menjamin semua konsumen ikan di kota kupang dan sekitarnya menikmati ikan tanpa formalin,” tutur Maulaka.

Proses pemusnahan ikan ini dimulai dengan mengangkut ikan berformalin dengan menggunakan mobil pick up berplat merah ke tempat yang telah disiapkan. Setelah sampai di tempat pemusnahan, ikan tersebut langsung dimasukkan ke dalam lubang sedalam empat meter yang disiapkan bersama boks penampungannya, lalu ditimbun dengan tanah.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 12 ton ikan yang mengandung formalin di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ikan berformalin tersebut rencananya akan dijual secara bebas di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya. (Baca: 12 Ton Ikan Berformalin Diamankan)

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, DKP Provinsi NTT, Ganef Wurgianto, mengatakan bahwa 12 ton ikan itu diamankan dari dua kapal berbeda yang dimiliki oleh sejumlah pengusaha ikan asal Kota Kupang.

“Awalnya memang kita sudah curiga, karena musim-musim seperti ini khususnya ikan kecil itu pasti tidak bertahan lama kalau tidak menggunakan bahan pendingin seperti es yang cukup. Dengan dugaan itu sehingga kita turun ke lapangan dalam bentuk tim untuk mengecek. Setelah dua kapal itu masuk ke pelabuhan perikanan Oeba, kita langsung ambil beberapa ikan mereka sebagai sampel dan setelah dilakukan uji di laboratorium, ternyata ikan tersebut mengandung formalin antara 0,4 sampai 1 persen,” ujar Ganef di TPI Oeba, Kamis (29/1/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com