Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk Berat, Penjahat Curi Mobil meski Tak Bisa Menyetir

Kompas.com - 01/02/2015, 09:44 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pengaruh minuman keras kerap membuat orang gagal fokus. Di Semarang, seorang pencuri yang dalam keadaan mabuk berat gagal mencuri mobil. Usut punya usut, si pencuri ini ternyata tidak bisa menyetir.

Warga menangkapnya beramai-ramai saat pencuri terlihat kebingungan mencari cara bagaimana membuka pintu mobil. Pencuri lucu itu bernama Rochmad Efendi (27) warga Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, kota Semarang.

Di hadapan wartawan, Rochmat mengaku awalnya dia bertiga dengan Biyo dan Bagas menggelar pesta minuman keras di kawasan wisata Umbul Sidomukti, Bandungan.

Tak tanggung-tanggung, mereka menggelar pesta miras selama tujuh jam sejak pukul 19.00 hingga pukul 02.30. Ketika perjalanan pulang, mereka terhenti di depan rumah Rosyidin (47) warga Desa Jimbaran, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, karena melihat ada ayam Bangkok.

"Sebenarnya saya hanya ingin mencuri ayam Bangkoknya. Tetapi saya lihat pintu rumahnya kok terbuka dan ada mobil diparkir. Lalu saya masuk rumahnya, ada HP Nokia dan sebuah kunci saya ambil. Waktu itu saya tidak tahu ini kunci motor atau mobil. Karena saya mabuk berat," kata Rochmad di Mapolres Semarang, Sabtu (31/1/2015) sore.

Saat Rochmat masuk ke rumah korban, kedua temannya Biyo dan Bagas berada di luar pagar untuk mengawasi keadaan sekeliling. Namun sial bagi Rochmad, belakangan dia malah kebingungan dengan kunci yang dicurinya.

Beberapa kali remote kunci mobil dipencet-pencet tetapi tidak bisa terbuka. Di saat itulah ada warga yang melihat dan meneriakinya maling. Sehingga mereka kabur dan lari terbirit-birit, namun warga berhasil menangkap Rochmat tidak jauh dari lokasi.

"Sebenarnya saya ini tidak bisa menyetir mobil. Ya, waktu itu kondisi mabuk jadi asal nekat saja," kata Rochmat, yang pernah mendekam sembilan bulan di Lapas Kedungpane Semarang kerena kasus perampokan.

Lantas apa pelajaran yang bisa dipetik dari peristiwa itu? Rochmat menjawab dengan polos, bahwa tidak boleh mencuri dalam kondisi mabuk.

Wakapolres Semarang, Komisaris Erwin H Dinata, mengatakan dari kasus pencurian yang dilakukan Rochmat cs, jajarannya mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone Nokia C1 dan sebuah kunci mobil Nissan Serena.

"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com