"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkab Simalungun dan Provinsi agar keempat korban dititipkan sementara waktu," kata dia.
Hal itu dilakukan selama proses hukum kasus dugaan perdagangan orang dan kekerasan terhadap anak ini berlangsung. Pasaribu menegaskan, tersangka LA, yang tak lain ibu kandung An, sudah ditahan setelah ditangkap Jumat siang di Jalan Ahmad Yani, Pematangsiantar. LA akan dituntut pasal berlapis sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak.
"Ada dua anak di bawah umur dari empat korban tersangka. Ancaman hukuman 3 tahun paling rendah dan maksimal 15 tahun," kata Pasaribu.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi terhadap Polres Simalungun atas penangkapan terduga pelaku perbudakan seks anak oleh LA alias Mami Feny (35).
"Komnas Anak mendorong agar Polres Simalungun untuk mengenakan pasal berlapis, penculikan, dan perdagangan anak untuk tujuan perbudakan seks dan eksploitasi ekonomi, dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Arist Merdeka Sirait.
Berkaitan dengan kasus ini, Arist juga mendesak agar Pemkab Simalungun segera memulangkan tiga anak korban perdagangan manusia ke daerah asal di Depok, Jawa Barat, serta segera menutup lokalisasi Bukit Maraja.
Baca juga:
Dua Tahun Gadis Ini Dipaksa Menjadi PSK oleh Sang Ibu
Jual Putri Kandungnya ke Lokasi Pelacuran, Seorang Ibu Ditangkap