Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Dibebastugaskan, Gubernur Sumut Tunjuk Pelaksana Harian

Kompas.com - 30/01/2015, 19:28 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan menunjuk pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Jumat (30/1/2015). Penunjukan dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat bebas tugas Hasban sebagai sekretaris daerah agar bisa konsentrasi pada masalah hukumnya.

”Saya sudah bertemu Mendagri langsung menerima surat itu, hari ini pelaksana harian saya tunjuk,” ujar Gatot selepas mengikuti upacara parade dan defile dalam rangka serah terima jabatan Panglima Kodam I Bukit Barisan dari Mayor Jenderal Winston P Simanjuntak kepada Mayjend Edy Rahmayadi di Markas Komando Daerah Militer I Bukit Barisan jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (30/1).

Gatot mengatakan, pelaksana harian hanya menggantikan tugas sekda sementara hingga status hukum sekda berkekuatan hukum tetap.

”Bukan pelaksana tugas, melainkan pelaksana harian, itu hal yang berbeda. Pak Sekda tetap Pak Hasban,” kata gubernur.

Pelaksana sekda rencananya akan diumumkan hari ini karena posisi itu tidak boleh kosong. Pelaksana harian sekda akan dilakukan oleh satu orang. Ditanya siapa yang dimaksud, Gatot enggan menjawab. ”Kan, saya baru pulang. Lalu ke sini (kodam). Hari ini saya umumkan,” tuturnya.

Hasban tidak tampak hadir dalam acara upacara parade dan defile serah terima pangdam. Namun, Hasbanlah yang menandatangani undangan jamuan makan malam penyambutan pangdam baru yang akan digelar pada Jumat malam nanti.

Terdakwa

Hasban dilantik Gubernur Sumut sebagai sekda saat dirinya berstatus terdakwa, 14 Januari lalu. Pelantikan berlangsung sederhana tanpa kehadiran anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumut seperti yang biasanya berlangsung, bahkan DPRD Sumut menyatakan tidak diundang. Tidak terlihat sama sekali satu pun karangan bunga yang biasanya memenuhi halaman kantor gubernur saat pelantikan berlangsung.

Hasban ditetapkan sebagai tersangka pada Mei tahun lalu, sementara pengajuan sekda terjadi pada Agustus. Keputusan Presiden Jokowi mengangkat Hasban ditandatangani pada 29 Desember. Kemendagri menyatakan tidak ada informasi soal status hukum Hasban yang masuk ke Kemendagri. Sementara Pemprov Sumut menyatakan tidak ada larangan untuk mencalonkan/melantik seseorang yang berstatus hukum tersangka/terdakwa kecuali kasus korupsi.

Namun, masyarakat memprotes pelantikan itu karena tidak pantas dan mencederai rasa keadilan publik.

Hasban terseret kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia Sumut dengan PT Mutiara Development saat menjadi Asisten IV Sekda Sumut. Ia pernah ditahan di Mabes Polri selama 26 hari. Saat ini, proses sidang masih berlangsung dengan menghadirkan saksi-saksi. Proses sidang diperkirakan masih akan berlangsung 2-3 bulan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com