Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong mengatakan Mundjirin harus membuat peraturan bupati (Perbup) jika mau memberikan dispensasi pembayaran retribusi kepada pedagang. Pasalnya, penarikan retribusi terhadap pedagang Pujasera Alun-alun Bung Karno sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
"Jangan sebatas ngomong di media atau forum. Tapi harus ada perbup. Kalau sebatas ngomong tanpa ada dasar aturan yang jelas, dinas tidak akan berani menindaklanjuti," kata The Hok Hiong, Jumat (30/1/2014).
Menurut The Hok, perlunya perbup itu sebagai bentuk tanggung jawab bupati atas pernyataannya yang akan memberikan dispensasi pembayaran retribusi kepada pedagang Pujasera.
The Hok juga mengkritisi penarikan biaya untuk pemasangan saluran listrik kepada para pedagang. Seharusnya itu, menjadi tanggung jawab Pemkab Semarang untuk memenuhi fasilitas pujasera di Alun-alun Bung Karno.
"Keliru jika pemkab minta pedagang. Jadi, adanya penarikan retribusi itu salah satunya untuk membayar rekening listrik, petugas keamanan dan kebersihan,’’ katanya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pedagang Alun-alun Bung Karno, Ungaran, meminta agar Pemkab Semarang tidak membebani biaya pemasangan saluran listrik kepada pedagang dan membebaskan retribusi.
Sementara itu, Mundjirin menyetujui permintaan pedagang untuk tidak membayar retribusi sampai Desember 2015. Bupati beralasan, mereka belum lama berjualan di lokasi baru sehingga butuh penyesuaian terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.