Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penjual Amunisi Dituduh Berencana Memasok ke Kelompok Purom Wenda

Kompas.com - 30/01/2015, 03:09 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Tiga orang yang diamankan Timsus TNI-Polri dalam penggerebekan transaksi amunisi di halaman PTC Entrop, Rabu (28/1/2015) kemarin merupakan jaringan kelompok kriminal bersenjata pimpinan Purom Okiman Wenda. Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Yotje Mende mengatakan, tiga orang yang diamankan masing-masing AJ (29), FK (20), dan RW (27) adalah anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), kelompok militan yang berafiliasi dengan kelompok bersenjata.

“Mereka ini adalah anggota kelompok sayap politik yang bergerak di kota untuk memasok amunisi dan persenjataan kelompok bersenjata di hutan,” jelas Yotje di Mapolda Papua, Kamis (29/1/2015).

Dijelaskan Yotje, adanya transaksi amunisi yang melibatkan aparat itu sudah diketahuinya sejak sepekan lalu. Namun, ia belum dapat memastikan dari kesatuan mana. Untuk menghindari gesekan dan meminimalisir korban jiwa, Yotje meminta Timsus Polda Papua untuk fokus menangkap pelaku pembeli amunisi.

“Kami tahu mereka juga bersenjata, sehingga kami fokus menangkap pembeli amunisi. Beruntung saat penyergapan mereka tidak membawa senjata api sehingga semua dapat diamankan,” jelas Yotje.

Dalam penangkapan tersebut, jelas Yotje, Timsus TNI-Polri berhasil menyita 500 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter hasil dari transaksi sebelumnya yang disimpan RW (27) pada salah satu rumah di Expo Waena. Dari pemeriksaan sementara terhadap ketiga pelaku, jelas Yotje, mereka mengaku membeli 500 butir amunisi seharga Rp 10 juta, namun baru mereka baru membayar sebanyak Rp 7,5 juta.

“Saat ini ketiganya masih diperiksa di Mapolda Papua, sementara untuk oknum TNI sudah dilimpahkan ke Danpom XVII Cenderawasih. Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan amunisi,” jelas Yotje.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com