Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Ditahan karena Kasus Korupsi, Mantan Camat Tiba-tiba Sakit

Kompas.com - 29/01/2015, 19:28 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com — Aminuddin, salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, jatuh sakit ketika petugas Kejaksaan Negeri Pamekasan hendak menahannya, Kamis (29/1/2015).

Penahanan mantan Camat Pasean ini akhirnya diundur setelah tim medis dari rumah sakit dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan menyatakan bahwa kesehatan fisik Aminuddin memburuk.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Samiaji Zakaria, mengaku bahwa awalnya dirinya tidak percaya dengan kondisi kesehatan Aminuddin yang disebut sakit.

Aminuddin dan beberapa berkas hasil uji laboratorium dokter langsung dibawa ke dokter ahli di rumah sakit. Dokter menyatakan bahwa kondisi Aminuddin memang sakit.

“Kita tidak bisa paksakan penahanan Aminuddin karena dokter sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit,” ungkapnya.

Penahanan terhadap Aminuddin masih menunggu perkembangan dua atau tiga hari ke depan. Jika perkembangannya terus membaik maka penahanan bisa segera dilakukan.

Aminuddin dipanggil oleh Kejari Pamekasan bersama satu tersangka lainnya, yakni Ramali. Ramali yang juga seorang notaris terkenal di Pamekasan langsung ditahan di Lapas Klas II A Pamekasan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam.

Aminuddin dan Ramali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA karena keduanya telah membantu mempermudah proses pengalihan tanah dari warga kepada pihak rekanan.

“Kalau penahanan Ramali tidak ada kendala dan yang bersangkutan sangat koperatif selama proses pemeriksaan,” imbuh Samiaji.

Kejari Pamekasan akan segera melimpahkan berkas kedua perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk segera diagendakan sidang. Penahanan kedua tersangka ini menyusul dua terdakwa lainnya yang sudah dijatuhi hukuman oleh PN Tipikor Surabaya, masing-masing Sarwo Edy (pejabat di Badan Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan) dan Slamet Readi (rekanan proyek pengadaan lahan). Keduanya divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian negara sebesar Rp 437 juta, di mana anggaran yang disediakan Pemkab Pamekasan melalui APBD tahun 2009 silam sebesar Rp 3 miliar.

Dalam proyek ini, terbukti ada mark up pembelian harga tanah yang tidak sesuai dengan harga tanah yang semestinya. Aminuddin dan Ramali dijerat dengan dengan Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, subsider Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com