Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigpol Rudy Soik Dituntut Enam Bulan Penjara

Kompas.com - 29/01/2015, 16:05 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Terdakwa Brigadir Polisi Rudy Soik dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, di Pengadilan Negeri Klas I Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (29/1/2015) siang.

Dalam sidang yang dihadiri oleh puluhan pengunjung yang terdiri dari Rohaniawan Katolik (pastor dan suster), tokoh pemuda, mahasiswa, LSM dan anggota DPRD NTT itu, JPU Wisnu Wardana dan Arfan Triyono mengatakan bahwa terdakwa Brigpol Rudy Soik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Ismail Pati Sanga, warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, di bilangan Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, beberapa waktu lalu.

JPU juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, tidak ditemukan alasan tiada maaf bagi perbuatan terdakwa Brigpol Rudy Soik.

Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan ketika diperiksa sebagai terdakwa serta tidak mengakui perbuatannya ketika melakukan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga.

“Terdakwa juga tetap mempertahankan dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa serta tidak ada alasan pemaaf bagi perbuatan terdakwa,” kata Arfan Triyono.

Rudy Soik yang ditemui usai sidang mengatakan, tuntutan JPU dianggap sangat berat bagi dirinya, karena ketika melakukan perbuatannya itu, dirinya sedang melaksanakan tugas sebagai seorang anggota Polri dan itu merupakan pekerjaan dalam institusi Polri dalam memberantas perdagangan manusia.

Oleh karena itu, untuk menyiapkan pembelaannya terhadap tuntutan JPU, dirinya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa telah diancam dalam tindak pidana pasal 351 KUHP.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim I Ketut Sudira yang didampingi dua hakim anggotanya, yakni Ida Ayu dan Jamser Simanjuntak. Sidang akan dilanjutkan, 5 Februari mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com