Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Sidak, Dua Calon TKI Tepergok Bawa KTP Palsu

Kompas.com - 29/01/2015, 12:10 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Pengiriman dua orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri melalui Bandara Eltari Kupang digagalkan. Hal ini terjadi saat sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan sidak ke bandara, Rabu (28/1/2015).

Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefry Unbanunaek, mengatakan dua orang calon TKI ilegal itu adalah Merni Taneo (21) yang berasal dari Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Nelci Lelwiyari (20) asal Desa Kumur, Kecamatan Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.

“Kemarin sore pas kita dari Komisi IV lagi melakukan kunjungan kerja ke Bandara Eltari. Begitu sampai di sana kita langsung berjalan ke arah belakang, persis di bagian cek ini dan saat keluar, saya lihat ada satu orang atas nama Merni Taneo, dia pegang KTP dan setelah kita cek ternyata KTP itu ternyata palsu atau di-scan. Karena curiga saya langsung beritahu petugas keamanan bandara untuk diperiksa, ternyata memang betul KTP-nya palsu dan bersama dia ada satu temannya yang lain yang bernama Melci Lelwiyari,” ujar Jefry, Kamis (29/1/2015).

Jefry menambahkan, setelah itu, dirinya pun berkoordinasi dengan pihak bandara dan Polisi Militer TNI Angkatan Udara untuk mengamankan sementara dua orang calon TKI bersama seorang pria bernama Willy Ati (21) yang membawa kedua calon TKI ke bandara.

“Dari pihak bandara dan Polisi Militer TNI AU kemudian membatalkan penerbangan dua orang calon TKI dan selanjutnya dibawa ke Polda NTT. Saya juga ikut ke Polda NTT dalam kapasitas sebagai pelapor,” ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua Satuan Tugas Trafficking Polda NTT, AKBP Cecep Ibrahim mengatakan saat ini dua orang calon TKI dan seorang laki-laki yang mengantar mereka sedang menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua calon TKI itu hendak diberangkatkan ke Jakarta untuk selanjutnya menuju Medan.

Sementara itu, Willy Ati mengaku disuruh membawa dua calon TKI oleh Benny Setiawan alias Asiong selaku pemilik PT Tugas Mulia yang beralamat di Jalan Sokaria, Oetete, Kupang.

“Kami sudah mengecek ke PT Tugas Mulia, namun Benny Setiawan tidak berada di tempat, sehingga kasus ini masih kita kembangkan,” kata Cecep di Markas Polda NTT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com