Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling ke Hongkong Digagalkan

Kompas.com - 27/01/2015, 18:18 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Bogor, menyita 263,78 kg sisik trenggiling yang akan diselundupkan ke Hongkong, Senin (26/1/2015). Sisik-sisik trenggiling itu dibungkus dalam 14 paket yang mempunyai berat rata-rata per paketnya 18 kilogram.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Bogor, Ari Wibawanto mengungkapkan, ratusan kilo sisik trenggiling itu disita dari Kantor Pos Cibinong. Paket itu dikirim oleh seseorang yang berdomisili di Kabupaten Bogor.

"Penyitaan ratusan kilogram sisik trenggiling merupakan pengembangan kasus dari Jakarta, yaitu gagalnya penyeludupan 10 kilo sisik trenggiling di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu," ujar Ari.

Untuk mengaburkan isi paket sisik trenggiling itu, lanjut Ari, dalam dokumen pengiriman tersebut tertulis, udang kering dibungkus kardus dan diikat menggunakan lakban cokelat yang tertutup rapat dan rapih hingga sulit tercium petugas.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari orang dengan inisial CS. Kami sudah menyelidik alamat tujuan, namun alamat tersebut tidak berpenghuni," katanya.

Dugaan sementara, sisik trenggiling tersebut akan dipergunakan untuk bahan obat, bahan kosmetik dan ditengarai sebagai bahan campuran pembuatan sabu-sabu. Harga sisik trenggiling sangat bernilai tinggi. Untuk satu sisik saja dihargai 1 dolar AS.

"Kebanyakan negara pemesan adalah Hongkong dan Singapura. Sedangkan trenggiling sendiri banyak ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan," ujar Ari.

Trenggiling merupakan hewan mamalia yang menurut Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), masih dalam appendix II atau dilarang diperdagangkan. Indonesia sendiri mengaturnya dalam Pasal 21 dan 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

"Dalam pasal tersebut menerangkan, barang siapa yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengakut dan memperniagakan akan diancam hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkas Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com