Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (27/1/2015), Rina dan kuasa hukumnya secara lantang membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, Rina menuding balik bahwa jaksa telah melakukan konspirasi dengan menggunakan surat palsu sebagai salah satu alat bukti tertulis dalam menjeratnya.
"Kami minta agar terdakwa dibebaskan dari segala hukuman dan martabat serta harta yang selama ini disita jaksa agar dikembalikan," kata Rina melalui Kuasa Hukumnya, Slamet Yuwono membacakan nota duplik.
Soal bukti surat palsu yang dimaksud adalah surat bernomor 518 berisi tentang rekomendasi penunjukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar sebagai lembaga keuangan nonbank, penyalur dana subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat. Jaksa sendiri hanya menemukan salinan surat rekomendasi itu dan digunakan sebagai bukti tertulis.
Kuasa hukum Rina juga mengkritik sejumlah nota kuitansi penerimaan uang dari KSU Sejahtera yang berparaf Rina Iriani. Pasalnya, banyak nota kuitansi yang tidak menggunakan aslinya, melainkan fotokopi.
"Bahwa jaksa telah sewenang-wenang dalam menggunakan surat yang tidak ada aslinya," papar Slamet.
Rina sendiri didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang terkait proyek subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat di Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 dengan nilai proyek Rp 35,7 miliar. Sebagian uang proyek diduga mengalir ke sejumlah pihak, tak terkecuali partai politik hingga kantong pribadi Rina. Akibatnya, Rina dituntut pidana penjara 10 tahun plus denda Rp 1 miliar. Dia juga dikenakan kewajiban membayar biaya pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.