Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Warisan Rp 10 Miliar, Ibu dan Anak Tiri Saling Lapor ke Polisi

Kompas.com - 27/01/2015, 13:42 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Rebutan warisan senilai lebih dari Rp 10 miliar, seorang ibu melaporkan anak tirinya ke polisi. Tak terima dilaporkan ibu tirinya, sang anak balas melaporkan ibu tirinya ke Polresta Malang.

Keduanya adalah anak dan istri dari seorang pengusaha tembakau sukses di Malang, Jawa Timur. Keduanya saling lapor setelah Harjo Utomo alias Oei Tjong Kiem meninggal dunia pada 7 April 2006 silam.

Awalnya, Harjo Utomo menikah dengan Tarmi dan dikaruniai dua putra, yakni Guntur Utomo dan Halim Linto Utomo. Setelah dikaruniai dua putra, Harjo kembali menikah dengan Po Mei Lan dan tinggal di Malang. Namun, keduanya tidak dikaruniai anak.

Saat hidup satu rumah dengan Po Mei, Harjo dan Po Mei memilik pembantu bernama Sutilah. Pada tahun 1993, saat Po Mei meninggal dunia, Harjo langsung menikahi Sutilah, pembantunya sendiri dan dikaruniai tiga anak.

Sengketa warisan ini diawali dengan dugaan pemalsuan surat kematian Harjo Utomo yang sudah dilaporkan Sutilah ke Polda Jawa Timur. Dalam surat itu, Harjo disebutkan meninggal di Kota Batu, padahal meninggal di Kota Malang.

"Namun, surat kematian itu sudah direvisi oleh lurah setempat," kata Guntur di Mapolresta Malang, Senin (27/1/2015), didampingi kuasa hukumnya, MS Al Haidary.

Akibat kasus tersebut, Guntur sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jatim. Namun, kini kasus itu sudah dilimpahkan ke Mapolresta Malang oleh Polda Jatim.

"Kami melaporkan Ibu Sutilah dalam kasus perdata ahli waris ke Pengadilan Negeri Malang. Karena semua harta bapak saya seluruhnya dikuasai oleh Ibu Sutilah. Saya tidak diakui sebagai anak dari Harjo Utomo. Padahal saya ahli waris yang sah," kata Guntur.

Sementara itu, menurut MS Al Haidary, kuasa hukum Guntur, pihaknya sudah mengirim surat ke Polres Malang, meminta laporan kemajuan penanganan pelimpahan perkara kasus Guntur tersebut.

"Karena Guntur selaku ahli waris masih mengajukan gugatan perdata di PN. Ada dugaan pemalsuan autentik yang dilakukan Sutilah itu," katanya.

Sementara itu, Sutilah, hingga kini belum bisa dimintai tanggapan soal laporan yang dilakukan Guntur. Saat dihubungi Kompas.com melalui telepon dan pesan pendek, belum juga ada tanggapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com