Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Wakil Ketua KPK Zulkarnaen Akan Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 26/01/2015, 22:47 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Polemik dua institusi penegak hukum Polri-KPK bakal semakin panas. Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jawa Timur akan melaporkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen atas dugaan suap kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) saat Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 lalu.

Koordinator LSM Jatim A'm Fathoorasjid mengatakan, Zulkarnaen diduga menerima suap berupa uang dollar AS senilai Rp 5 miliar dan sebuah mobil sedan Camry dari petinggi Jawa Timur untuk menghentikan kasus penyelewengan anggaran program pengentasan kemiskinan saat itu.

"Rabu depan tanggal 28 Januari, kami akan ke Mabes Polri untuk melaporkan yang bersangkutan," katanya, Senin (26/1/2015) malam di Surabaya.

Fathorrasjid yang saat itu menjadi Ketua DPRD Jatim menjadi salah satu terpidana atas kasus tersebut. Mantan politisi PKNU itu divonis 6 tahun penjara karena terbukti ikut menyelewengkan dana P2SEM hingga Rp 5,8 miliar. Kemudian, dia melakukan kasasi dan vonisnya menjadi 4 tahun penjara. Fathorrasjid bebas pada Desember 2013 lalu.

"Anehnya sampai saat ini tidak ada pejabat Pemprov Jatim selaku pemilik program yang dihukum atas kasus P2SEM," tambahnya.

Sebenarnya, dia sudah melaporkan kasus itu sejak 2010 lalu. Kemudian pada 2013 dan 2014 ia juga melaporkan kasus yang sama ke KPK, tetapi tidak direspons baik. Dia justru diminta kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Saya yakin ini karena yang dilaporkan adalah orang KPK sendiri," tegasnya.

P2SEM adalah program bantuan dana yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Jatim Imam Utomo pada 2008. Program ini bertujuan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan untuk menangani masalah sosial lainnya.

Untuk mengakses dana ini, masyarakat harus mengajukan proposal kepada DPRD Jatim. Setelah direkomendasi DPRD Jatim, masyarakat bisa meneruskan proposalnya untuk ditangani Badan Pemberdayaan Masyarakat Jatim. Proyek ini disalurkan melalui LSM, yayasan, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga serupa lainnya.

Dipereteli

Dilaporkannya Zulkarnaen ini menambah daftar pimpinan KPK yang dilaporkan ke penegak hukum. Sebelumnya, tim pengacara tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan dua anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung. Kedua pimpinan yang dilaporkan yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keduanya dituduh menyalahgunakan wewenang oleh pimpinan KPK. [Baca juga: Budi Gunawan Laporkan Pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung].

Tak berselang lama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto ditangkap aparat Bareskrim Polri saat mengantarkan anaknya ke sekolah di Depok. Bambang dituduh menyuruh saksi memberi kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam. [Baca juga: Polisi Tahan Bambang Widjojanto].

Setelah Bambang Widjojanto, giliran anggota pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Pradja. Dia dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Wakil ketua KPK ini dilaporkan oleh kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis, didampingi tim kuasa hukum, ke Bareskrim Polri, Sabtu (24/1/2015) siang sekitar pukul 13.10 WIB. [Baca juga: Setelah Bambang Widjojanto, Giliran Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Polisi].

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com