Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Komisioner KPUD dan Seorang Anggota DPRD Tertangkap Main Judi

Kompas.com - 26/01/2015, 15:22 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tiga orang komisioner KPUD dan seorang anggota DPRD Buton karena kedapatan bermain judi. Penangkapan empat pejabat itu berlangsung di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Minggu (25/1/2015) malam.

Kapolres Baubau AKBP Eko Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Sendi Antoni menjelaskan, mereka terjaring dalam operasi cipta kondisi yang digelar tim gabungan Polres Baubau. Dari lima orang itu, satu orang di antaranya adalah perempuan.

"Iya, benar ada enam orang kami amankan semalam pukul 21.00 Wita, karena kedapatan main judi song di balai-balai rumah warga. Satu orang kita bebaskan sebab dia tidak ikut judi," ungkap Sendi dihubungi, Senin (26/1/2015).

Selain menangkap lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Sendi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 300.000 dan 108 kartu joker.

"Sampai saat ini lima orang tersangka masih diamankan di polres selama 1 kali 24 jam, mereka dikenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Sendi Antoni menolak menyebutkan identitas lima orang tersangka itu.

"Inisialnya juga saya tidak bisa sebutkan, itu petunjuk dari Kapolres, Mbak," tukasnya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com di lapangan menyebutkan, tiga komisioner KPU Buton itu yakni La Rusuli, Muh Wahyudin Satar dan Sarmudin. Sementara seorang anggota DPRD Buton yaitu, La Hijira dari Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com