Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Diminta Tidak Mundur dari KPK

Kompas.com - 25/01/2015, 15:49 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Bambang Widjojanto diminta untuk mengurungkan niatnya mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dengan mundurnya Bambang Widjojanto, itu berarti kekalahan dan target kriminalisasi KPK tercapai.

"Meski aturanya memang ada, tapi Bambang jangan mundur dari KPK," ujar perwakilan Universitas Islam Indonesia (UII), Abdul Jamil, di Balairung UGM, Minggu (25/1/2015).

Abdul menuturkan, Bambang Widjojanto adalah target dari kriminalisasi untuk melemahkan kinerja KPK dalam memerangi korupsi. Memang, kata dia, ada aturan di KPK bahwa jika pimpinan menjadi tersangka, maka ia mundur dari jabatannya. Namun, kasus yang menimpa Bambang Widjojanto berbeda. Dia menganggap Bambang dikriminalisasi sehingga tidak perlu mundur.

"Bambang tidak boleh mundur. Kalau mundur, berarti kalah. Bambang harus tetap di KPK," ujarnya.

Di tempat yang sama, advokat senior Kamal Firdaus mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto adalah saat dia menjadi advokat. Padahal, di UU Advokat ada imunitas yang diatur Yurisprudensi MA.

"Saya sudah pelajari pasal-pasalnya, yang penting saat ini adalah perppu yang mengatur imunitas KPK," tandasnya.

Untuk itu, kata dia, yang terpenting adalah memperjuangkan SP-3 untuk Bambang Widjojanto sehingga Bambang tidak perlu mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua KPK. "Kita meminta Bambang jangan mundur, tetap harus di KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, para akademisi dari perwakilan perguruan tinggi di Yogyakarta, mahasiswa, serta aktivis antikorupsi bersama-sama mengelar pernyataan sikap di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu ini. Peryataan sikap ini terkait perseteruan antara KPK dan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com