Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Aba Maulaka, mengatakan jika sudah terbukti melanggar norma hukum, maka hal itu akan diproses secara hukum.
“Tim terpadu yang sudah dibentuk nantinya akan memantau mobilitas transaksi ikan di sejumlah tempat. Bukan hanya di Sikka saja, tetapi pada Bulan Desember 2014 juga ditemukan ikan berformalin di Oesapa, Kupang. Ikan itu dikirim dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur,” jelas Maulaka ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2015) sore.
Maulaka mengaku hingga saat ini belum juga mendapat laporan secara tertulis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka terkait penyitaan itu sehingga dirinya langsung mengecek.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, empat ton ikan mengandung formalin yang dikirim dari Larantukam Flores Timur itu dikemas ke dalam 203 boks. Jenis ikan tersebut yakni Tongkol, Cakalang, Tuna, Loin, Ekor Kuning, Tembang dan Layang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui kalau satu ekor ikan mengandung formalin dengan kadar 0,8-1,0 ppm (part per milion) yang masuk kategori sangat berbahaya ketika dikonsumsi manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.