Dari sembilan terdakwa yang dihukum bersalah, dua di antaranya adalah petinggi RMS, yakni Simon yang menjabat sebagai pimpinan legislatif RMS, dan Frans sebagai menteri dalam negeri RMS. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya merupakan simpatisan RMS.
Dalam sidang itu, majelis hakim yang dipimpin Sukko Harsono didampingi anggota Matius dan Halima Umaternate memvonis para terdakwa dengan hukuman yang beragam, antara satu sampai empat tahun hukuman penjara. Dua pentolan RMS, yakni Frans dihukum empat tahun penjara dan Simon tiga tahun penjara. Sedangkan dua dari tujuh terdakwa lain yang menjadi simpastisan RMS, yakni Paul dan William dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Sementara Mathias, Buce, Nicholas, Izack dan Ferdinand dihukum satu tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sah meyakinkan telah melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan makar dan bertentangan dengan negara karena ingin memisahkan diri dari NKRI. Mereka dinyatakan bersalah sesuai Pasal 106 KUHPidana Junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana karena berupaya melakukan makar dengan maksud menghilangkan sebagian wilayah NKRI dengan memperjuangkan organisasi FKM/RMS.
Para pelaku makar itu divonis oleh pengadilan karena telah melakukan rencana pawai dan pengibaran bendera RMS pada peringatan hari ulang tahun (HUT) RMS tanggal 25 April 2014 lalu di Kota Ambon. Namun saat melakukan pawai, para terdakwa yang rencananya melakukan long march menuju gong perdamaian dunia di Ambon dibubarkan dan ditahan oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.