Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pencucian Uang dan Mafia Proyek, PNS ini Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/01/2015, 23:51 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tupikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Abdullah Munaf Rosna alias Buyung seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dinilai terbukti melakukan tindak pidan korupsi dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Selain vonis penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa (Buyung) membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider pidana penjara selama enam bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sidang putusan yang berlangsung Rabu (21/1/2015) tersebut, dipimpin oleh haki ketua, Parlas Nababan, SH, MH, yang di dampingi dua anggota lainnya yakni, Agus Komaruddin S.H dan Jult M Gaul MT. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam pasal 12 huruf i, Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, pasal 4, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Untuk diketahui, modus pencucian uang yang dilakukan Buyung adalah mengerjakan sejumlah proyek menggunakan perusahaan milik pihak lain termasuk juga mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang, Bekak Kolimon yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com