Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Korupsi, Mantan Produser Papua Barat TV Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/01/2015, 21:17 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Mantan produser Papua Barat TV (PBTV), Yustin Teti Sanda, Rabu (21/1/2015) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Papua Barat, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 3 miliar. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Ilef Malamassam, dalam surat dakwaannya, menyebutkan bahwa terdakwa diketahui mengajukan proposal dana hibah kepada Pemprov Papua Barat tahun 2012, dengan rincian total biaya untuk program dan operasional PBTV senilai Rp 3 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA) Tahun Anggaran 2012, Satuan Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD).

Dana itu disalurkan ke rekening PBTV di BNI Cabang Manokwari atas nama terdakwa tertanggal 9 November 2012. Disebutkan, terdakwa melakukan pencairan sebanyak lima kali hingga Januari 2013. Seluruh dana dipergunakan untuk membeli peralatan Papua Barat TV.

Namun peralatan yang telah dibeli dengan menggunakan dana hibah itu belum diserahkan ke Papua Barat TV, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3 miliar. Hal ini sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat.

Akibat perbuatanya, Yustin dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com