Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak Kelenteng, Hengki Dihukum Tiga Bulan Penjara

Kompas.com - 21/01/2015, 18:28 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Hengki Susanto, warga Kelurahan Babahan, RT 02/03, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang menyesali perbuatannya karena merusak tempat ibadah Klenteng See Hoo Kiong di Jalan Sebandaran 1 Kota Semarang. Akibat perbuatannya itu, ia dihukum penjara tiga bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/1/2015), Hengki mengaku merusak tempat ibadah tersebut. Caranya dengan dengan merusak tembok pembatas di sebelah sisi klenteng yang berdekatan dengan rumahnya. Tembok pembatas yang sedang dibangun dirusak dengan dua tangannya sendiri.

Perusakan itu terjadi pada Selasa, 3 Juli 2014 lalu. Perusakan dilakukan karena tembok yang dibangun dianggap mengganggu akses masuk keluarga besarnya, meski bangunan itu berdiri di atas lahan milik klenteng. Perusakan itu mengakibatkan tembok yang masih dalam kondisi basah rusak hingga memunculkan lubang hingga bediameter 90 sentimeter dengan ketinggian 125 sentimeter. Lubang yang menganga itu kemudian dijadikan akses keluar masuk keluarga pelaku.

Hakim pun secara yakin menganggap bahwa terdakwa telah dengan sengaja merusak pagar batas yang dimaksud hingga menyebabkan kerusakan.

“Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan terdakwa. Tindakan terdakwa juga tidak ada paksaan dan atas kehendak sendiri,” ujar ketua majelis hakim Sigit Hariyanto didampingi Heru Sumanto dan Andi Subiyantadi itu.

Hakim Sigit mengatakan, berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, tuduhan yang ditujukan pada terdakwa Hengki adalah Pasal 406 ayat 1 KUHP. Jaksa Betania juga telah menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara selama tujuh bulan, namun hakim memutuskan lain.

“Majelis tidak sepakat dengan permintaan jaksa untuk menghukum tujuh bulan. Majelis sepakat menghukum tiga bulan,” tegas Sigit.

Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa masih belum menentukan sikap. Mereka diberikan waktu berpikir selama tujuh hari. Jika melewati seminggu, baik jaksa maupun terdakwa dianggap menerima vonis yang telah dijatuhkan.

Klenteng See Hoo Kiong sendiri adalah salah satu dari 11 klenteng terbesar di Kota Semarang. Klenteng ini memuja Dewa Pedang dan memiliki sumur di halaman depan, yang menurut legendanya, merupakan tempat ditemukannya pedang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com