Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 14 Tahun, "Ratu Ekstasi" Nunukan Mengamuk dan Melemparkan Sandal

Kompas.com - 20/01/2015, 22:22 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com — Selama persidangan putusan kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 1.910 butir, Normayanti selalu berusaha untuk menyembunyikan wajahnya di balik selendang putih yang dikenakan. Sesekali tangannya membetulkan letak selendang sambil menarik lebih rapat selendang tersebut untuk menutupi wajahnya.

Upaya tersebut dilakukan agar wartawan yang meliput jalannya persidangan tidak bisa mengambil gambar wajahnya. Upayanya tersebut berhasil. Beberapa wartawan yang meliput sidang "ratu ekstasi" dari Nunukan ini kesulitan menemukan sudut pandang gambar yang bagus. Banyak wartawan akhirnya menunggu sidang berakhir untuk mengambil gambar Normayanti digelandang kembali ke sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Nunukan.

Sidang akhirnya selesai pukul 12.15 Wita. Semua wartawan menunggu Normayanti di pintu keluar sebelah barat dari ruang sidang dengan kamera siap membidik. Saat wartawan sedang memfoto, tiba-tiba Normayanti berteriak.

"Tidak adakah kerjamu. Kenapa kau foto-foto aku? Kamu orang suka foto mukaku, kulempar sandal kau. Gara-gara kalian aku jadi begini," ancam Normayanti diiringi makian kepada wartawan yang memotret sambil tangannya melepas sandal yang dikenakannya.

Beberapa wartawan yang meliput malah lari menyelamatkan diri, tetapi sebagian menimpali makian Normayanti sambil berkacak pinggang di pintu keluar saat akan digiring ke sel.

"Eee, kau yang merusak masyarakat kenapa salahkan kami? Kerja kami memang mengambil foto," ujar salah seorang wartawan lokal.

Sahutan wartawan yang sambil memotret malah membuat tensi kemarahan Normayanti meninggi. Sambil berjalan ke ruangan sel yang berada di sebelah barat gedung persidangan, Normayanti masih berteriak-teriak.

Lemparkan sandal

Setelah memasukkan terdakwa ke sel, tiga petugas pengadilan ngacir karena dilempari sandal oleh Normayanti. Kabarnya, sandal yang dilempar ke petugas pengadilan hilang.

Normayanti merupakan tersangka penyelundupan 1.910 butir ekstasi dari Malaysia ke Balikpapan. Polisi berhasil menangkap "ratu ekstasi" Nunukan tersebut.

Dalam putusannya, hakim ketua Yusriansyah, yang didampingi Nurachmat dan Hario Purwo Hantoro, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Normayanti. Selain itu, hakim juga mengenakan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com