Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijazah Ditahan karena Tak Mampu Bayar SPI, Siswa SMP Putus Sekolah

Kompas.com - 19/01/2015, 15:27 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Ijazah Khusniatul Khusna, warga Kutoharjo, Kaliwungu, Kendal, ditahan oleh sekolahnya karena orangtua siswa yang lulus tahun 2014 itu tidak bisa membayar uang sumbangan pengembangan institusi (SPI) dan iuran lainnya.

Menurut kakak korban, Mohamad Faiz (28), adiknya lulus dari SMPN 2 Kaliwungu pada tahun 2014 kemarin. Namun karena tidak memiliki ijazah lantaran masih ditahan oleh sekolahnya, Khusniatul tidak bisa melanjutkan ke SMA sederajat dan memilih belajar di pondok pesantren yang ada di Kaliwungu.

“Sebenarnya orangtua saya sudah pernah datang ke SMPN 2 Kaliwungu untuk mengambil ijazah adik saya. Tapi tidak bisa karena belum melunasi uang SPI, sumbangan perpisahan, administrasi ujian nasional (UN), pas foto dan kenang-kenangan sekolah, yang totalnya mencapai Rp 975.000,” kata Faiz, Senin (19/1/2015).

Faiz merinci tunggakan Khusniatul ke sekolah, yakni biaya SPI Rp 200.000, komite sekolah Rp 525.000, kenang-kenangan Rp 100.000, perpisahan siswa Rp 35.000, administrasi UN Rp 100.000 dan biaya pas foto Rp 15.000.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kendal Muryono langsung mendatangi SMPN 2 Kaliwungu untuk melakukan klarifikasi. Muryono menyatakan, jika memang siswa tersebut tidak mampu, semestinya diberikan keringanan agar dia dan orangtuanya tidak merasa terbebani

“Apalagi ijazah sampai ditahan hanya karena belum bisa membayar, sehingga menghambat siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Padahal satu sisi program pemerintah adalah menyukseskan wajib belajar 12 tahun atau sampai tingkat SMA/SMK,” kata Muryono.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kaliwungu Ery Saerodji berkilah, Khusniatul belum bisa diberi ijazah karena siswa tersebut belum memberikan sidik jari. Ery menegaskan, sebenarnya orangtua siswa bisa meminta keringanan pembayaran dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com