Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Bulog Madura Jadi Tersangka Penggelapan 1.504 Ton Beras

Kompas.com - 16/01/2015, 14:45 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan 11 tersangka perkara raibnya 1.504 ton beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XII Madura. Raibnya beras tersebut, diduga dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sudiharto, saat ditemui di kantornya, Jumat (16/1/2014) mengatakan, para tersangka terdiri dari internal Bulog sendiri, pengawas internal Bulog, mitra pengadaan beras Bulog.

Sebelas tersangka masing-masing berinisial SUH (Mantan Kepala Bulog Sub Divre XII Madura), PRA (Mantan Wakil Kepala Bulog Sub Divre XII Madura), ESA (Petugas Adm Bulog Sub Divre XII Madura ), HAS (pengawas internal bulog), SM (Mitra), P (penghubung), dan M (Mitra Bulog), KAD, IDP dan NS dan SUN (Mitra Bulog). "Sekarang masih proses penyidikan awal para tersangka," kata Sudiharto.

Sudiharto menjelaskan, karena masih penyidikan awal, belum ada satupun dari sebelas tersangka yang ditahan. Kejaksaan masih menunggu perkembangan hasil penyidikan Jaksa. "Kami target secepatnya penyidikan bisa diselesaikan. Sebab perkara ini menjadi atensi dari Kejati Jawa Timur untuk segera dituntaskan," kata dia.

Total kerugian negara berdasarkan perkiraan sementara, mencapai angka lebih dari Rp 12 miliar. Kejari Pamekasan masih akan melakukan audit untuk memastikan jumlah kerugian atas beras yang akan didistribusikan untuk bantuan beras rakyat miskin (Raskin).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Samiaji Zakaria sebelumnya menuturkan, raibnya beras negara itu karena adanya kejanggalan prosedur pengadaan beras. Beras tidak mungkin hilang secara fisik di dalam gudang, karena ada penjagaan yang ketat serta prosedur keluar masuknya beras berdasarkan administrasi yang rapi. "Arah raibnya beras itu kepada pengadaan beras fiktif," kata Samiaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com