Namun, pihak lapas mengaku belum menerima informasi resmi terkait eksekusi tersebut hingga saat ini. Achmad Chudori, Kepala Rumah Tahanan Boyolali, mengatakan bahwa dirinya justru mendengar informasi bahwa salah satu terpidana mati akan dieksekusi di Boyolali pertama kali dari televisi.
"Belum menerima informasi resmi, justru informasinya dari televisi," katanya, Jumat (16/1/2015).
Hanh tertangkap tangan membawa 1.104 gram sabu sabu senilai Rp 2,2 miliar oleh petugas Bea Cukai Bandara Adisumarmo, Surakarta, pertengahan 2011 lalu. Terpidana asal Vietnam tersebut terbang dari Kuala Lumpur tujuan Solo.
Selama proses penyelidikan, terpidana menjadi penguni rutan Boyolali, namun setelah putusan pengadilan, wanita yang dikenal ratu sabu tersebut dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang, Jawa Tengah.
Ratu sabu asal vietnam tersebut divonis mati oleh hakim. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Minggu (18/1/2015), sejumlah terpidana mati akan menjalani eksekusi. enam terpidana akan menjalani eksekusi, lima di Nusakambangan dan satu di Boyolali, Jawa Tengah.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Andi Murji Mahfud, sedang tidak berada di kantornya. Dari informasi yang dihimpun, Andi bersama jajarannya sedang berada di Semarang. Belum bis dipastikan apakah kepergian mereka terkait rencana eksekusi terhadap Tran Thi Bich Hanh di Boyolali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.