Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Yusril, Ganjar Didukung Anggota DPRD Jateng

Kompas.com - 15/01/2015, 18:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah ramai-ramai menghadiri sidang lanjutan sengketa hak pengelolaan lahan antara Gubernur Jawa Tengah dan Yusril Ihza Mahendra mewakili PT Indo Perkasa Usahatama di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (15/1/2015).

Kedatangan rombongan Dewan di pengadilan untuk mendukung Pemprov Jawa Tengah atas sengketa tanah yang terjadi. Dukungan itu dinilai penting agar jaksa pengacara negara merasa didukung oleh rakyat dalam upayanya mengupayakan agar lahan tidak berpindah tangan.

Bahkan, dalam dukungan itu, para anggota Dewan membentangkan dua buah spanduk bertuliskan, "Save PRPP". Spanduk dipasang di samping jalan raya, tepat di depan kantor pengadilan, Jalan Siliwangi, Semarang. Tiap orang yang keluar dari pengadilan serta masyarakat akan melihat spanduk itu terpampang dengan jelas.

"Kami dukung jaksa pengacara negara. Kami optimistis dengan bukti yang ada nanti akan bisa menang," ujar Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Masruhan Syamsuri, Kamis sore.

Terlihat juga anggota Dewan lain, Ali Mansyur dan Bambang Joyo Supeno, yang sama-sama menggunakan setelan baju batik. Pada Kamis (8/1/2015) pekan lalu, persidangan sengketa lahan ini juga dihadiri sejumlah pejabat daerah di Jawa Tengah, antara lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng Irjen Pol Nur Ali, Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono, dan Asisten Intelijen Kejati Jateng Jacop Hendrik P.

Menurut Ketua PPP Jateng ini, kedatangan ke pengadilan ialah untuk menunjukkan bahwa Dewan juga berkehendak agar aset yang dikuasai negara tidak berpindah kepemilikan. Selain itu, dukungan dan semangat yang diberikan para peserta membuat tim hukum Pemprov menjadi lebih bersemangat.

"Tadi pasang spanduk juga. Itu di luar, difoto to," serunya.

Persoalan sengketa ini bermula ketika Yusril menggugat secara perdata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp 1,6 triliun lebih. Yusril menilai Gubernur telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas tanah negara yang dikuasakan kepada pihaknya. Namun, Ganjar menepis tudingan tersebut. Melalui jaksa pengacara negara, Ganjar menggugat balik penggugat sebesar Rp 555 miliar lebih. Jumlah tersebut dihitung dari besaran denda dan bunga dikalikan lamanya hak pengolahan lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com