Kedatangan rombongan Dewan di pengadilan untuk mendukung Pemprov Jawa Tengah atas sengketa tanah yang terjadi. Dukungan itu dinilai penting agar jaksa pengacara negara merasa didukung oleh rakyat dalam upayanya mengupayakan agar lahan tidak berpindah tangan.
Bahkan, dalam dukungan itu, para anggota Dewan membentangkan dua buah spanduk bertuliskan, "Save PRPP". Spanduk dipasang di samping jalan raya, tepat di depan kantor pengadilan, Jalan Siliwangi, Semarang. Tiap orang yang keluar dari pengadilan serta masyarakat akan melihat spanduk itu terpampang dengan jelas.
"Kami dukung jaksa pengacara negara. Kami optimistis dengan bukti yang ada nanti akan bisa menang," ujar Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Masruhan Syamsuri, Kamis sore.
Terlihat juga anggota Dewan lain, Ali Mansyur dan Bambang Joyo Supeno, yang sama-sama menggunakan setelan baju batik. Pada Kamis (8/1/2015) pekan lalu, persidangan sengketa lahan ini juga dihadiri sejumlah pejabat daerah di Jawa Tengah, antara lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng Irjen Pol Nur Ali, Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono, dan Asisten Intelijen Kejati Jateng Jacop Hendrik P.
Menurut Ketua PPP Jateng ini, kedatangan ke pengadilan ialah untuk menunjukkan bahwa Dewan juga berkehendak agar aset yang dikuasai negara tidak berpindah kepemilikan. Selain itu, dukungan dan semangat yang diberikan para peserta membuat tim hukum Pemprov menjadi lebih bersemangat.
"Tadi pasang spanduk juga. Itu di luar, difoto to," serunya.
Persoalan sengketa ini bermula ketika Yusril menggugat secara perdata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp 1,6 triliun lebih. Yusril menilai Gubernur telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas tanah negara yang dikuasakan kepada pihaknya. Namun, Ganjar menepis tudingan tersebut. Melalui jaksa pengacara negara, Ganjar menggugat balik penggugat sebesar Rp 555 miliar lebih. Jumlah tersebut dihitung dari besaran denda dan bunga dikalikan lamanya hak pengolahan lahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.