Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menambang Ilegal di Lombok Tengah, Warga Australia Dideportasi

Kompas.com - 14/01/2015, 17:19 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Richard Petter Monaghan, warga Negara Australia dideportasi kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena melanggar izin tinggal terbatas (kitas).

Kepala Kantor Imigrasi Mataram Husni Thamrin mengatakan, deportasi dilakukan karena Richard menyalahgunakan izin tinggal. Dengan visa kunjungan yang dimilikinya, Petter diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Pujut, Lombok Tengah.

"Dia kita dipeortasi dan kenai tangkal, larangan masuk ke Indonesia atau black list," kata Husni, Rabu (14/1/2015).

Pihak imigrasi juga tengah memproses Pedlow Michael Edward, warga Australia yang turut tertangkap bersama Richard. Pedlow terancam dideportasi dan terkena black list karena kasus yang sama.

"Hari ini baru satu, satu lagi Pedlow sedang proses karena paspornya baru kita terima. Kami akan kroscek antara paspor izin tinggal dan kegiatannya di lapangan," kata Husni.

Saat ini, imigrasi bekerja sama dengan Kodim setempat masih memburu satu warga Australia lainnya atas nama Gren Robinson yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Robinson diketahui kabur saat penangkapan dilakukan di lokasi penggalian.

Menurut Husni, Richard dan Pedlow telah ditahan di kantor Imigrasi setelah sebelumnya mendapat laporan dari kodim setempat terkait aktivitas ilegal yang dilakukan mereka.

Selain menemukan dugaan aktivitas penambangan, di lokasi tersebut petugas juga mendapati beberapa atribut kelengkapan militer dan beberapa peralatan berat yang berlabel USA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com