Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga PNS Kupang Ditangkap Saat Asyik Berjudi di Ruangan Pejabat Dinas PU

Kompas.com - 13/01/2015, 00:00 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Direktorat Reserse dan Kriminal Umum di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil membekuk tiga orang Pegawai Negeri sipil dan satu orang mekanik karena bermain judi. Keempat orang itu asyik berjudi di dalam ruang kerja salah satu pejabat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kupang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Santosa mengatakan, kejadian penangkapan itu berlangsung Senin (12/1/2015) malam, atau tepatnya sekitar pukul 19.00 Wita.

“Mereka ditangkap saat bermain judi kartu remi dan tanpa Joker di dalam ruang kerja Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang,” kata Santosa kepada Kompas.com.

Santosa mengatakan, empat oknum pemain judi yang berhasil dibekuk tersebut yakni bernisial YM (PNS PU Kota Kupang), FK (PNS/Staf), YFP ( PNS/Staf) dan JN (mekanik/swasta). Selain para pemain, polisi juga mengamankan tiga orang saksi yang bertindak sebagai penonton yakni HS, ML dan HJOS (ketiganya adalah PNS/staf PU).

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah 52 lembar kartu remi dan uang yang total semuanya berjumlah Rp 7.299.000.

“Saat ini yang bersangkutan (para pelaku) sedang diperiksa secara intensif di Markas Polda NTT. Pasal yang dikenakan adalah 303 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ucap Santosa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com