Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 7 Tahun, Terdakwa Korupsi Minta Hakim Siapkan Penembak

Kompas.com - 09/01/2015, 23:09 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com - Rita Sahara, mantan bendahara pembantu pengeluaran gubernur Sulteng, akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palu, Jumat (9/1/2015) malam. Vonis penjara yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 9 tahun penjara.

Namun, saat vonis dibacakan, terdakwa Rita Sahara yang juga merupakan adik ipar dari bekas Gubernur Sulteng HB Paliudju ini langsung mengangkat tangan dan mengatakan keberatan atas vonis tersebut.

“Hakim harus ringankan atau bebaskan saya, atau siapkan saja penembak daripada saya menjalani hidup tujuh tahun dipenjara,” teriak Rita.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel F Tampubolon didampingi dua hakim anggota Felix Da Lopesz dan Fauzy. Selain divonis tujuh tahun penjara, Rita harus membayar denda Rp 300 juta, subsider empat bulan penjara.

Rita juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar lebih dengan ketentuan jika aset yang disita dan dilelang tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Atas putusan hakim, baik JPU maupun pihak penasihat hukum mengaku masih pikir-pikir.

“Kita diberi waktu oleh majelis hakim satu minggu untuk pikir-pikir atas putusan ini. Ya, kita tunggu saja, karena ini akan kita bicarakan dulu dengan terdakwa,” ujar Soesilo.

Terdakwa Rita Sahara dijerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Bank Sulteng pada 2007-2011 sebesar Rp 10,5 miliar lebih. Namun nilai uang sebanyak itu tak hanya dinikmati terdakwa sendiri. Rita hanya menikmati uang hasil korupsi itu sebesar Rp 3 miliar lebih, sementara sisanya oleh kakak iparnya, yakni bekas Gubernur Sulteng HB Paliudju sebesar hampir Rp 6 miliar lebih dan sebagian dibagikan untuk tunjangan hari raya (THR) PNS di lingkungan pemerintah provinsi pada tahun 2008.

Adik ipar mantan gubernur sulteng ini di dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain tindak pidana korupsi, Rita juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 jo Undang-undang Nomor 15 tahun 2002, jo Undang-undang Nomor 25 tahun 2003, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui saat ini bekas Gubernur Sulteng HB Paliudju juga mendekam di Rumah Tahanan Maesa Palu dengan kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com