Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo: Gugatan Yusril Salah Alamat

Kompas.com - 08/01/2015, 20:56 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
– Gugatan perdata oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mewakili PT Indo Perkasa Utama (IPU) dinilai salah alamat oleh Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menurut Ganjar, gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1,6 Triliun itu tidak berkorelasi dengan isi uraian dalam materi gugatan. Baca: Digugat Yusril Rp 1,6 Triliun, Gubernur Jateng Didampingi Pengacara Negara.

“Itu gugatan masak perdata. Kalau tidak salah, yang dipersoalkan awal itu soal blokir-blokiran. Kalau hal itu mestinya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Tapi ini kok ke PN (Pengadilan Negeri), salah alamat,” kata Ganjar, di Semarang, Kamis (8/1/2014). (Tanggapan Yusril soal salah alamat silakan baca: Yusril Nilai Ganjar Pranowo Tidak Paham soal Aset Negara).

Ia mengatakan, jika persoalan sengketa lahan yang terletak di Wilayah Semarang Barat itu dipermasalahkan, pastinya akan berbicara soal hak atas tanah. Ganjar menganggap upaya masuk ke pengadilan hanya sekedar uji coba semata.  Menurut dia, peruntukan lahan tak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Ganjar juga mengaku terkejut ada anggota masyarakat yang justu ikut masuk menjadi tergugat intervensi, karena tak ingin ada tanah negara yang hilang.

Izin

Sementara soal izin, Ganjar menyatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin pengalihan hak penggunaan lahan dari aset sengketa tersebut. Jika ada izin pemindahan hak atas tanah, tentu semestinya dikeluarkan oleh pemilik hak pengelola lahan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Seluruh izin yang ada yang dialihkan bukan izin dari saya. Baik itu izin yang sudah ada maupun yang tidak ada atau diblokir. Kalau ada izin pengalihan itu artinya apa kalau tidak melanggar? Sementara yang beralih menjadi milik milik pribadi itu artinya apa?” ujar dia.

Menurut Ganjar, pemilik Hak Pengelolaan (HPL) adalah Pemprov Jawa Tengah. Sementara, hak guna bangunan yang dibangun di atas HPL memang diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan.

“Tapi, kalau mau dialihkan harus izin ke saya. Ini tidak dialihkan. Coba dicek,” kata dia.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang sendiri, ada salah satu warga yang mengajukan diri menjadi tergugat intervensi. Warga tersebut lantas diberikan waktu oleh majelis hakim untuk membacakan permohonannya.

Usai dibacakan, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto meminta para pihak untuk memberikan persetujuan atas masuknya tergugat intervensi tersebut. Para pihak pun diminta untuk memberi jawaban secara tertulis dalam waktu sepekan untuk menanggapi permohonan intervensi. 

Baca juga: Digugat Yusril Rp 1,6 Triliun, Ganjar Gugat Balik Rp 555 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com