Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/01/2015, 20:56 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
– Gugatan perdata oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mewakili PT Indo Perkasa Utama (IPU) dinilai salah alamat oleh Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menurut Ganjar, gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1,6 Triliun itu tidak berkorelasi dengan isi uraian dalam materi gugatan. Baca: Digugat Yusril Rp 1,6 Triliun, Gubernur Jateng Didampingi Pengacara Negara.

“Itu gugatan masak perdata. Kalau tidak salah, yang dipersoalkan awal itu soal blokir-blokiran. Kalau hal itu mestinya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Tapi ini kok ke PN (Pengadilan Negeri), salah alamat,” kata Ganjar, di Semarang, Kamis (8/1/2014). (Tanggapan Yusril soal salah alamat silakan baca: Yusril Nilai Ganjar Pranowo Tidak Paham soal Aset Negara).

Ia mengatakan, jika persoalan sengketa lahan yang terletak di Wilayah Semarang Barat itu dipermasalahkan, pastinya akan berbicara soal hak atas tanah. Ganjar menganggap upaya masuk ke pengadilan hanya sekedar uji coba semata.  Menurut dia, peruntukan lahan tak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Ganjar juga mengaku terkejut ada anggota masyarakat yang justu ikut masuk menjadi tergugat intervensi, karena tak ingin ada tanah negara yang hilang.

Izin

Sementara soal izin, Ganjar menyatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin pengalihan hak penggunaan lahan dari aset sengketa tersebut. Jika ada izin pemindahan hak atas tanah, tentu semestinya dikeluarkan oleh pemilik hak pengelola lahan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Seluruh izin yang ada yang dialihkan bukan izin dari saya. Baik itu izin yang sudah ada maupun yang tidak ada atau diblokir. Kalau ada izin pengalihan itu artinya apa kalau tidak melanggar? Sementara yang beralih menjadi milik milik pribadi itu artinya apa?” ujar dia.

Menurut Ganjar, pemilik Hak Pengelolaan (HPL) adalah Pemprov Jawa Tengah. Sementara, hak guna bangunan yang dibangun di atas HPL memang diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan.

“Tapi, kalau mau dialihkan harus izin ke saya. Ini tidak dialihkan. Coba dicek,” kata dia.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang sendiri, ada salah satu warga yang mengajukan diri menjadi tergugat intervensi. Warga tersebut lantas diberikan waktu oleh majelis hakim untuk membacakan permohonannya.

Usai dibacakan, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto meminta para pihak untuk memberikan persetujuan atas masuknya tergugat intervensi tersebut. Para pihak pun diminta untuk memberi jawaban secara tertulis dalam waktu sepekan untuk menanggapi permohonan intervensi. 

Baca juga: Digugat Yusril Rp 1,6 Triliun, Ganjar Gugat Balik Rp 555 Miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com