Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi dan Sempat Buron, Kades Ditangkap di Rumah Makan

Kompas.com - 08/01/2015, 17:21 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Fery Misbahul Hakim, Kepala desa (Kades) Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah empat hari buron. Fery ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Program Pembangunan Infrastruktur Desa (PPID) dari Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 200 juta.

Fery berhasil dibekuk polisi setelah makan siang di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Malang, Kamis (8/1/2015) sekira pukul 15.00 WIB. Saat dibawa ke Mapolres Malang, Fery dalam kondisi tangan diborgol.

"Tersangka statusnya memang buron. Seharusnya, Senin (5/1/2015) lalu menyerahkan ke polisi," jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Kamis (8/1/2015).

Menurut Wahyu, Pihaknya sudah mengeluarkan surat penangkapan. Namun, keberadaan tersangka tidak diketahui.

"Istrinya mengaku suaminya sedang sakit, dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Itu hanya alibi istrinya saja, menutup-nutupi keberadaan tersangka," katanya.

Pada 30 Desember 2014, tersangka batal dilakukan pemeriksaan karena tersangka membawa surat keterangan sakit dari dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit Benmari, Kendal Payak, Kabupaten Malang.

Adapun kronologisnya, dana hibah senilai Rp 200 juta tersebut seharusnya untuk kelompok masyarakat di Desa Tawangargo, yakni di Dusun Lasa dan Dusun Ngudi senilai Rp 400 juta, dengan rincian setiap dusun berhak mendapatkan dana itu senilai Rp 200 juta. Dana itu adalah untuk pembangunan proyek irigasi saluran air tahun anggaran 2013 lalu.

Setelah dana dicairkan dari Bank Jatim Cabang Karangploso, dana tersebut diminta tersangka dengan alasan agar mempermudah pengawasannya. Ternyata, hanya Rp 139.794.000 yang dimanfaatkan untuk pembangunan irigasi saluran air. Sementara itu, sisanya diduga dipakai tersangka.

Untuk menghindari masalah, tersangka merekayasa surat pertanggungjawaban. Isinya seakan-akan dua kelompok penerima hibah telah memanfaatkan anggarannya. Melihat kondisi tersebut, kelompok warga di desa setempat, melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Malang.

"Setelah berhasil ditangkap, kita akan langsung melakukan penahanan. Kita juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka," kata Wahyu.

"Kita juga akan mengembangkan laporan dari warga selain kasus korupsi tersebut. Karena banyak kasus korupsi yang dilakukan tersangka," lanjutnya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com