Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 11 Tahun Penjara, Mantan Hakim Pasti Sinaga Menangis

Kompas.com - 06/01/2015, 15:12 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

KOMPAS.com/Rio Kuswandi Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Seferina Sinaga yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap hakim penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintahan Kota Bandung terlihat menangis dalam pelukan keluarganya. Dalam sidang yang dibacakan ?dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Selasa (6/1/2015) siang, oleh JPU, Pasti dituntut 11 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara. 
BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim Barita Lumban Gaol sempat mempersilakan terdakwa Pasti Seferina untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa RE Martadinata, Bandung, Selasa (6/1/2015).

Pasti Sinaga yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap hakim dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintahan Kota Bandung, sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara.

"Apakah saudara akan mengajukan keberatan atas tuntutan ini?" tanya Barita.
"Ya," jawab Pasti singkat sambil menganggukkan kepala.

Kuasa Hukum Pasti, A Ronald Simanjuntak mengatakan hal senada. "Kami atas nama kuasa hukum akan mengajukan keberatan, kami minta waktu dua minggu," pinta Ronald.  

Barita Lumban Gaol pun mengabulkan permohonan terdakwa. Namun, majelis hakim menolak permintaan waktu selama dua minggu. "Saya hanya beri waktu satu minggu, kalau dalam satu minggu tidak selesai, kami tidak akan mengabulkan permohonannya, ketika satu minggu ke depan tidak selesai, dianggap tidak akan mengajukan haknya," tegas Barita.

Sidang lalu ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan pada 13 Januari 2015. Pasti langsung berdiri dan menghampiri majelis hakim dan hakim anggota untuk bersalaman. Setelah itu, ia menghampiri kuasa hukumnya. Pasti terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Tak lama kemudian, Pasti berjalan perlahan menuju tempat keluarganya. Tatapannya terlihat kosong.   Begitu sampai di kerumunan keluarganya, Pasti jatuh di pelukan seorang laki-laki. Air mata Pasti pun keluar. Pasti menangis dalam pelukan lelaki itu.

Isak tangis dan kesedihan lalu menjalar di dalam kelompok tersebut. Tak lama kemudian, mereka berjalan menuju pintu keluar. Pasti membisu tak melontarkan satu patah kata pun. 

Diberitakan sebelumnya, jaksa menilai mantan hakim ini telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.  Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, ketika menangani perkara kasus suap Bansos Kota Bandung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com