Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Ini Palsukan Surat Kendaraan dari KTP hingga Surat Bea Cukai

Kompas.com - 06/01/2015, 01:56 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SALATIGA, KOMPAS.com - Sindikat nasional pemalsu BPKB dan STNK yang dibongkar oleh aparat Polres Salatiga bekerja sangat profesional, dari hulu sampai hilir. Sebanyak 24 mobil dan ratusan surat kendaraan palsu diamankan dari empat pelaku.

Kapolres Salatiga AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, modus yang digunakan empat pelaku anggota sindikat pemalsu surat kendaraan bermotor tersebut sangat profesional. Hal ini dapat dilihat dari pemalsuan surat-surat tersebut yang dibuat mulai dari KTP, faktur STNK, BKPB hingga berkas-berkas lainnya seperti surat pengiriman barang lintas pulau yang dikeluarkan Bea Cukai.

"Sindikat ini sangat cerdik, mereka bekerja dari hulu ke hilir. Mulai dari memalsukan KTP untuk menerbitkan surat kepemilikan kendaraan hingga pemalsuan dokumen untuk pengiriman mobil keluar pulau," kata Kapolres, saat gelar perkara, Senin (5/1/2014) siang.

Kapolres mengaku, dari terungkapnya kasus ini pihaknya akan melakukan pengembangan untuk menemukan kemungkinan jaringan yang lebih luas lagi.

"Kami akan kembangkan, karena ada barangvbukti ratusan surat palsu yang tersebar di berbagai daerah. Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," imbuh Kapolres.

Salah satu tersangka, Agung Winarno (46) warga Surabaya mengaku, untuk penerbitan satu lembar STNK mobil palsu dipatok harga Rp 2,5 juta. Sedangkan penerbitan satu paket surat-surat mobil, STNK dan BPKB jasanya dihargai Rp4 juta.

Para pemesan tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Jakarta dan sebagainya. "Satu STNK kami hargai Rp2,5 juta. Jika satu paket, STNK dan BPKB Rp4 juta," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com