Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Lahan Segel Kantor Lurah karena Kesal Dengan Bangunan Liar

Kompas.com - 06/01/2015, 01:00 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Puluhan warga Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi kantor kelurahan setempat dan melakukan penyegelan, lantaran tidak terima dengan adanya bangunan baru milik oknum tertentu, yang dibangun di dalam area kantor Kelurahan.

Warga dari empat kepala keluarga yang mengaku adalah pemilik lahan, kesal dengan sikap pihak kelurahan yang lamban menertibkan bangunan liar tersebut. Padahal seharusnya warga pemilik lahan yang berhak mengelola tanah dan juga membangun apa saja di dalam area kelurahan.

Juru bicara empat keluarga pemilik tanah, Rony Bani kepada Kompas.com, Senin (5/1/2015) mengatakan, tanah tempat gedung kantor kelurahan dan bangunan liar itu dibangun, adalah kebun milik empat kepala keluarga yakni Yohanes Sau Bani, Hendrikus Kono Tanik, Antonius Bana dan Yakobus Tefa Bani.

“Riwayat kebun ini yakni pada tahun 1961 adalah milik Bapak Saya (Yohanes Sau Bani) dan tiga orang kakak beradiknya. Lalu pada tahun 1976, ada peralihan sistem pemerintahan dari Swapraja menjadi desa gaya baru, kemudian kebun ini diambil secara paksa tanpa pemberitahuan kepada pemilik kebun, sehingga dibangunlah kantor desa dan pindah lagi statusnya menjadi kelurahan sampai saat ini. Mama saya dan tiga orang pemilik kebun masih hidup, namun belum pernah dipertemukan untuk bicara pelepasan hak itu seperti apa (ganti rugi),” cerita Rony.

Meski pun begitu kata Rony, pihaknya hanya diam saja karena bangunan kelurahan ini untuk kepentingan umum termasuk mereka sebagai warga kelurahan.

”Selama 40 tahun, kami hanya diam saja sehingga yang membuat kami protes itu karena muncul bangunan baru di sebelah Barat kantor kelurahan, dimana setelah kami konfirmasi ke kelurahan, katanya bangunan itu dibuat oleh Pak Hen Bana (warga lainnya). Kalau misalnya ada orang yang sejak dulu tidak punya kebun di sini, lalu bisa buat bangunan di sini, mengapa bukan kami pemilik atau ahli waris yang bangun di tempat ini,” papar Rony.

Karena itu kata Rony, hari ini dirinya bersama pemilik kebun lainnya datang untuk menggarap kebun milik mereka. Rony pun mengatakan setiap bangunan yang berada dalam area kebun mereka, dianggap sebagai bangunan liar, sehingga mereka pun terpaksa menyegel kantor kelurahan.

Terkait dengan aksi warga itu, Camat Kota Kefamenanu, Yonas Tameon langsung mendatangi kantor Kelurahan Kefamenanu Selatan dan mengajak warga untuk berdialog. Dalam dialog yang berlangsung di aula kelurahan tersebut, Yonas Tameon mengatakan akan segera menindaklanjuti dengan mengirim surat teguran kepada pemilik bangunan (Hen Bana).

”Besok kita akan segera membuat papan yang bertuliskan tanah ini milik pemerintah daerah TTU. Sudah dua kali kita bersurat kepada keluarga Bana (Hen Bana) untuk menghentikan pembangunan gedung, tetapi tidak ada tanggapan sehingga kalau tidak diindahkan maka kita akan tempu jalur hukum. Karena itu kita minta bapak dan ibu tidak boleh menyegel kantor lurah karean akan menghambat proses pelayanan kepada masyarakat," kata Yonas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com