“Dia adalah kakak kandung ibu saya,” jelas Rustu Maulana (19), pelaku pemerkosaan di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (30/12/2014) siang.
Menurut pelaku, ia sebelumnya sering berkunjung dan berinteraksi dengan korban. Malahan, dirinya selalu mencari kesempatan untuk bisa bersama setiap harinya di rumah korban.
Selain dipengaruhi video porno dan minuman keras oplosan, pelaku mengaku saat malam kejadian sedang pusing dan ingin ditemani perempuan. Ia pun tak berpikir panjang dan langsung menyambangi rumah korban untuk mencari pelampiasan.
“Saya malam itu pusing jadi tak ingat apa-apa, Pak,” aku pelaku.
Sebelumnya, Et, nenek berusia 59 tahun warga Kampung Peundeuy, Desa Mandalagiri, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, diperkosa anak remaja berusia 19 tahun bernama Rustu Maulana, sekaligus tetangganya. Pemuda berwajah tampan dan berperawakan putih ini mengaku menyetubuhi nenek-nenek akibat terpengaruhi video porno dan usai menenggak minuman keras oplosan.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun telah mengakui seluruh perbuatannya diperkuat dengan keterangan beberapa orang saksi. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.