Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tonton Video Porno, Pemuda Perkosa Nenek 59 Tahun di Tasik

Kompas.com - 30/12/2014, 14:46 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Et, nenek berumur 59 tahun, warga Kampung Peundeuy, Desa Mandalagiri, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, diperkosa anak remaja berusia 19 tahun bernama Rustu Maulana, yang merupakan tetangganya. Pemuda berwajah tampan dan berperawakan putih ini mengaku menyetubuhi nenek-nenek akibat terpengaruhi video porno dan usai menenggak minuman keras oplosan.

Kejadian memilukan ini berawal saat pelaku yang pengangguran ini merasa kesepian usai menenggak minuman keras oplosan sendirian pada Sabtu (27/12/2014) malam. Pelaku lalu iseng menonton video porno di rumahnya bertetangga dengan Et yang tinggal sendirian tak lama ditinggal mati anak perempuannya. Merasa terangsang dengan video biru yang ditontonnya, pelaku mengaku nekat masuk ke rumah korban melalui jendela.

“Saya masuk ke rumah itu melalui jendela yang kebetulan tidak dikunci. Setelah masuk ada Et yang sedang tidur di kursi tengah, saya langsung peluk dan meminta jangan teriak. Lalu saya gitu,” jelas Rustu saat dimintai keterangan di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (30/12/2014) siang.

Pelaku menyadari perbuatannya dan beralasan akibat terangsang video porno dan tidak ada perempuan lain selain nenek Et saat malam kejadian. Padahal, pelaku mengaku memiliki banyak pacar perempuan yang masih seusianya. “Saya terangsang pak, malam itu tidak ada perempuan lain,” kata pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Hendrawan Agustian Nugraha, membenarkan kejadian yang dialami korban yang telah berusia lanjut tersebut. Setelah Minggu siangnya mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Iya telah terjadi seorang pemuda melakukan perbuatan asusila kepada seorang nenek berusia lanjut di Leuwisari. Setelah korban melapor, kami langsung menangkap pelaku saat akan mandi di rumahnya,” ungkap Hendrawan.

Kini pelaku, tambah Hendrawan, mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun telah mengakui seluruh perbuatannya diperkuat dengan keterangan beberapa orang saksi. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan dijerat Pasal 285. Sesuai keterangan pelaku, perbuatannya akibat terpengaruh video porno,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com