"Rata-rata kenaikan atau koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 persen," kata Hening melalui siaran persnya, Sabtu, (27/12/2014).
Hening mengatakan, setelah melalui tahapan koreksi, UMK tertinggi di Jawa Barat 2015, yakni, Kabupaten Karawang, yakni, sebesar Rp. 2.987.000 dan UMK terendah di Jabar adalah Kabupaten Ciamis, yakni, sebesar Rp. 1.177.000.
Sementara untuk capaian UMK terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta (134,28 persen), sedangkan terrendah adalah Kabupaten Pangandaran (92,71 persen). "Rata-rata 111,30 persen," katanya.
Kemudian, untuk prosentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu 2014 – 2015, tertinggi adalah Kabupaten Majalengka sebesar 26,40 persen. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Cianjur sebesar 9,87 persen. "Rata-rata prosentase dari 2014-2015 adalah 18,51 persen," katanya.
Hening mengatakan, dasar koreksi upah minimum kabupaten kota tahun 2015 adalah Hasil Focus Group Discussion (FGD) di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Desember 2014. Selain itu, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Jawa Barat.
"Berikutnya adalah rekomendasi dari kepala daerah, yaitu Rekomendasi Wali Kota Sukabumi Nomor 560/1510/Depeko, tanggal 19 November 2014, Hal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2015 dan Rekomendasi Wali Kota Depok Nomor 560/1294/Nakersos/XI/2014, tanggal 27 November 2014, Hal Revisi Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2015,” paparnya.