Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Berparas Cantik Ini Jadi Tersangka Korupsi DAK

Kompas.com - 26/12/2014, 17:52 WIB
PONOROGO, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih sebagai  tersangka baru korupsi pengadaan alat peraga Tahun 2012 senilai Rp 6 miliar untuk 121 sekolah dasar negeri (SDN) dan tahun 2013 senilai Rp 2,1 miliar untuk 43 SDN se-Kabupaten Ponorogo. Widya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/12/2014) lalu.

Wakil Bupati berparas cantik yang akrab dipanggil Mbak Ida ini disangka mendapatkan fee 22 persen dari nilai total proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu. Ida diduga bersama Direktur CV Global Inc, M Nur Sasongko memperkaya diri dengan menyepakati feeproyek dengan melakukan pengondisian proyek pengadaan alat peraga.

Kepala Kejari Ponorogo Sucipto didampingi Kasi Pidsus Yunianto Tri Wahyono dan Kasi Intel Agus Kurniawan saat menetapkan tersangka baru kasus ini mengatakan, dalam pengondisian itu, ada kesepakatan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih menerima fee dari M Nur sasongko sebesar 22 persen dari nilai pagu anggaran alat peraga SD Tahun 2012 dan Tahun 2013 total Rp 8,1 miliar atau fee senilai Rp 1,7 miliar. Hal ini berdasarkan pengembangan penyidikan dan keterangan para tersangka selama pemeriksaan.

Tersangka M Nur Sasongko dalam keterangannya pada penyidik menyebutkan bahwa Yuni Widyaningsih itu terlibat dalam pengondisian terlaksananya proyek sehingga disepakati nilai fee proyek

"Jadi peran Yuni Widyaningsih turut melakukan pengondisian dalam lelang pengadaan alat peraga itu," imbuhnya.

Menurut Sucipto, akibat praktik suap itu, negara dirugikan Rp 5,5 miliar yang diduga menjadi bahan bancakan.

Tak ditahan

Sementara itu, Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono menyatakan Pemkab Ponorogo bakal mengajukan permohonan agar Wakil Bupati Yuni Widyaningsih tidak ditahan. Sebab, keberadaan wakil bupati masih sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda Pemkab Ponorogo.

"Bupati atau saya (Sekda) nanti yang akan berkomunikasi dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Karena Wabup masih sangat dibutuhkan. Apalagi, tahun 2015 merupakan tahun politik. Beliau (Wabup) sangat dibutuhkan. Tidak diminta pun kami tetap akan komunikasi melaksanakan upaya permohonan untuk tak ditahan itu agar Ponorogo tetap kondusif," terangnya kepada Surya.

Tidak hanya itu, kata Agus, pihaknya juga sudah mengumpulkan seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Ponorogo agar melihat kasus yang menimpa Wakil Bupati Ponorogo dengan prasangka positif, yakni mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Kami beri penjelasan seseorang atau siapapun di mata hukum sama. Ketika diproses, belum tentu salah. Baik saat menjadi saksi, meningkat ke tersangka sampai saat di persidangan Pengadilan. Kami juga meminta seluruh SKPD tidak terpengaruh masalah penetapan tersangka itu. Kami juga minta seluruh SKPD akhir Tahun 2014 diakhiri dengan baik dan awal tahun 2015 juga harus diawali dengan baik. Tahun 2015 harus mengikuti aturan yang baik. Kami optimistis semua bisa dilaksanakan," imbuhnya.

Mengenai penetapan tersangka terhadap Widya, kata mantan kepala Bakesbangpol Pemkab Madiun itu, dirinya mengaku prihatin. Kendati demikian, pihaknya meminta pelayanan di Pemkab Ponorogo tetap berjalan normal. Sedangkan masalah hukum agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com