Fadli datang dengan diangkut mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa tiba di PN Sungguminasa pukul 13.00 Wita dan mengkuti persidangan pukul 14.30 Wita.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menilai bahwa ada keganjilan jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa dalam pasal pencemaran nama baik kepada bupati Gowa.
"Ada kesalahan lantaran itu hanya pendapat yang dituangkan saat terdakwa berdiskusi dengan rekan-rekannya di media sosial, dan hal ini menandakan bahwa bupati itu antikritik dan tak tahu prinsip berdemokrasi," ujar Jack Parapa, kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo menilai pernyataan Fadli Rahim dalam obrolan grup di media sosial "LINE" bukan kritik melainkan tuduhan.
"Itu bukan kritik, tapi tuduhan. Jadi bedakan kritikan dengan tuduhan, dan siapa pun yang menuduh saya, akan saya proses, termasuk wartawan akan saya proses kalau menuduh saya sembarangan," papar Ichsan seusai melakukan pembicaraan empat mata selama empat jam dengan Kapolres Gowa di Mapolres Gowa, Selasa (23/12/2014). [Bupati Gowa: Itu Bukan Kritik, tetapi Menuduh]
Fadli Rahim dalam obrolan di "LINE" itu menyebutkan bahwa bupati melakukan kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu serta berlaku otoriter dalam memerintah serta kerap meminta komisi yang terlalu tinggi dalam hal pengurusan pembangunan properti. Pernyataan itu membuatnya harus berurusan dengan hukum dan dituntut 6 tahun penjara dengan dakwaan pencemaran nama baik. [Kritik Bupati di Jejaring Sosial, Seorang PNS Masuk Bui]
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi. Selain menjadi terdakwa, Fadli Rahim juga mengalami penurunan pangkat sebagai statu PNS dari golongan 3 B menjadi 3 A. Tak hanya itu, terdakwa juga terancam pemecatan dari statusnya sebagai seorang PNS jika majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.