Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ibu, Nony Ditangkap karena Diduga Aniaya Anaknya hingga Tewas

Kompas.com - 23/12/2014, 09:03 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.com
 — Nony (40) ditangkap polisi tepat pada Hari Ibu, Senin (22/12/2014). Dia ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan anaknya hingga berujung pada kematian.

Hal ini berawal saat petugas medis ruang mortuary RSU Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan menerima jenazah Johan Rafli Sultansyah Yusuf, bocah laki-laki berusia 13 tahun, Senin pagi.

Hampir di semua bagian tubuh jenazah dipenuhi luka lebam. Jenazah tersebut diterima di UGD, yang kemudian langsung dibawa ke ruang mortuary. Sang ibu awalnya mengaku anaknya meninggal karena overdosis ngelem atau menghirup lem.

Namun, saat petugas mempertanyakan luka lebam di beberapa bagian tubuh serta luka patah tulang di jemari tangan kiri, Nony tak dapat mengelak.

Warga Jalan Adil Makmur Gg Bakti RT 20, Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat, itu pun mengaku telah memukuli anak keduanya itu dengan menggunakan gagang sapu dan selang.

"Jenazahnya kami terima dari UGD. Katanya meninggal karena overdosis ngelem. Sempat tak percaya. Pas melihat jenazahnya, kami lebih nggak percaya lagi. Banyak luka lebam di tubuh anak itu. Dari mulai paha, kaki, tangan, sampai ke punggung. Merah keunguan seperti orang dikerok. Lebih parah lagi, waktu lihat jari-jari tangan sebelah kiri," ungkap petugas medis yang bernama Rina saat ditemui di ruang mortuary.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com