Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan PNS yang Kritik Bupati Gowa via LINE Dianggap Pelanggaran HAM

Kompas.com - 23/12/2014, 00:33 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Fadli Rahim (33), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Gowa, Sulawesi Selatan, kini mendekam di sel dan didakwa enam tahun penjara gara-gara melontarkan kritik terhadap Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis, menganggap penahanan Fadli Rahim sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Azis, kasus ini merupakan bentuk pelanggaran HAM terkait kebebasan berpendapat atau berekspresi, yang dijaminan oleh Konvensi Internasional, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang mengenai HAM, dan lainnya. Apalagi, menurut Azis, kritik yang disampaikan Fadli di grup chatting merupakan penyampaian pesan di ruang tertutup dan bukan ruang publik yang bisa diketahui umum.

"Perbuatan yang dilakukan di grup LINE sifatnya tertutup. Tidak jelasnya uraian peristiwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tidak ada uraian dalam dakwaan siapa yang mengeluarkan informasi elektronik dari dalam grup sebagai pihak yang mendistribusikan," kata Azis kepada KOMPAS.com, Senin (22/12/2014) malam

Azis melanjutkan, sejumlah upaya hukum sedang diupayakan oleh LBH Makassar. "Di antaranya mengajukan penangguhan penahanan, pengajuan saksi ahli bahasa atau ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), saksi sahabat pengadilan atau amicus curiae dari Komisi Nasional (Komnas) HAM," katanya.

Azis menambahkan, kritikan yang dilontarkan Fadli di jejaring sosial tidak seharusnya dibungkam. "Harusnya kritikan itu dilihat, bukan untuk dibungkam dan dikriminalisasi," ucapnya.

Fadli Rahim yang bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa ini mengkritik Ichsan Yasin Limpo di jejaring sosial Line. Kritik itu rupanya membuat Ichsan marah besar sehingga melaporkan bawahannya itu ke polisi. Akhirnya, Fadli dijebloskan ke dalam penjara dan terancam dipecat dari posisinya sebagai PNS.

Dalam kritikan tersebut, Fadli mengungkapkan bahwa bupati Gowa, yang juga adik kandung dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, berlaku otoriter. Dalam memerintah, dia selalu mengedapankan emosi. Selain itu, beberapa wewenang yang berkaitan dengan urusan properti diambil-alih olehnya, termasuk perizinan dan pembangunan kebutuhan properti.

"Banyak investor yang tidak jadi investasi di Gowa karena tidak adanya deal tentang pembagian komisi atau fee dengan bupati. Saya dengar langsung dari salah seorang investor. Ada juga dari kawan-kawan pengusaha atau PNS yang memiliki hubungan kerja dengan para investor maupun kontraktor. Mereka rata-rata memiliki keluhan yang sama mengenai Bupati Gowa," demikian bunyi salah satu bagian kritikan Fadli. (Baca: Kritik Bupati di Jejaring Sosial, Seorang PNS Masuk Bui)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com