Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Fasilitas 31 SDN di Bandung Melarikan Diri

Kompas.com - 22/12/2014, 16:11 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Salah seorang tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas parkir dan lapangan upacara di 31 SDN di Kabupaten Bandung senilai Rp 1,55 miliar melarikan diri. Tersangka bernama Ujang Ato.

"Sudah tiga kali kami panggil ke Kejari Bale Bandung tidak hadir. Kami cari ke rumahnya yang di Kabupaten Bandung juga tidak ada," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bale Bandung Andri Juliansyah, Senin (22/12/14).

Dari informasi tetangga tersangka, sambung Andri, tersangka melarikan diri sejak sebulan lalu. Karena itu, pihaknya memasukkan Ujang Ato ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Jika ditemukan, tersangka akan dijebloskan ke dalam penjara.

Andri menjelaskan, Ujang Ato merupakan satu dari tiga tersangka kasus tersebut. Kedua tersangka lainnya sudah ditahan. Mereka adalah Rizki Taufik, anggota DPRD Kabupaten Bandung, dan Toto Suharto, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung.

Ujang Ato diduga menerima proyek dari Rizki sebagai balas jasa atas dukungan massa untuk meloloskan Rizki kembali menjadi anggota Dewan. Sebab, setelah ditelusuri, Ujang Ato mendapatkan proyek atas nama pribadi, tidak menggunakan perusahaan berbadan hukum.

"Tersangka masih diburu, sedangkan Rizki (tersangka lainnya) telah masuk persidangan dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara. Adapun berkas ayahnya, Toto, akan dilimpahkan Januari 2015," tutupnya.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com