Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Transaksi Sabu, Sopir dan Kernet Truk Ini Ditangkap di SPBU

Kompas.com - 22/12/2014, 07:01 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Semarang makin mengkhawatirkan. Para pelaku seolah tidak mengenal waktu dan tempat untuk menikmati barang haram tersebut.

Satuan Narkoba Polres Semarang, kemarin siang, sekitar pukul 13.00, meringkus sopir dan kernet truk sebuah perusahaan ekspedisi. Keduanya ditangkap saat sedang asik menikmati sabu-sabu di SPBU di Jl Randusari, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Kedua pelaku itu adalah Muhamad Zumani (29) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Boyolali dan Agus Mulyono (26) warga Desa Bantengan Kecamatan Karanggede, Boyolali, yang ditangkap berikut barang bukti.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah sedotan plastic dan plastic klip, sebuah Blackberry, serta sebuah sepeda motor Yamaha Mio GT.

Kasat Narkoba, AKP Khuwat mengatakan, para pelaku ditangkap usai melakukan transaksi sabu-sabu. Keberadaan kedua pelaku diketahui dari informasi masyarakat tentang aktivitas kedua tersangka yang mencurigakan.

“Kebetulan kedua tersangka melintas dan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut sambil istirahat. Saat itu kedua tersangka kita sergap. Waktu kita geledah, ditemukan paket sabu-sabu. Mereka mengakui baru membelinya dari seseorang,” tutur Khuwat, saat dihubungi Minggu (21/12/2014) malam.

Dari keterangan kedua tersangka, ungkap Khuwat, mereka mengaku sudah ketiga kalinya mengkonsumsi sabu-sabu bersama. Biasanya untuk membeli sabu-sabu keduanya iuran dan memesan via SMS pada seseorang dan mengambil sabu-sabu di sebuah tempat yang ditentukan pengedarnya.

"Tersangka beralasan kalau pakai sabu bisa menambah stamina. Biasanya dipakai saat istirahat kerja. Saru paket kecil Rp 300 ribu katanya bisa digunakan dua kali,” ujar Khuwat.

Kedua tersangka saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolres Semarang untuk menjalani proses hukum. Polisi akan menjerat keduanya dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com